BPK Serahkan LHP LKPD Tahun 2024, Pemprov Babel Kembali Pertahankan Opini WTP

Pangkalpinang, 30 Juni 2025 – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Dirjen PKN V) BPK RI, Widhi Widayat, didampingi oleh Kepala BPK Babel, Flora Anita Diassari, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, opini WTP berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama delapan kali berturut-turut.

“Sidang Rapat Paripurna ini adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggung jawaban penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan yang termuat dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024 oleh pemerintah daerah yang disampaikan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan yaitu DPRD,” ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar saat membuka sidang.

Pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Komitmen BPK adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Hal ini bukan hanya untuk sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara atau daerah,” ujar Dirjen PKN V BPK RI, Widhi Widayat dalam sambutannya.

“Kami mengapresiasi upaya tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada Semester II tahun 2024, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menindaklanjuti 75,73% sesuai dengan rekomendasi BPK. Kami mendorong agar rekomendasi yang tersisa dapat segera diselesaikan dengan pendampingan dari BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melalui mekanisme yang sudah disepakati bersama,” lanjutnya.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 sehingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan hari ini. “Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada tahun-tahun yang akan datang temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan laporan keuangan daerah memerlukan proses yang tidak mudah, perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian,” tegasnya.

Opini WTP ini diharapkan dapat mendorong jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. (Humas).