Bulan Budaya Arsip oleh Biro Umum BPK RI di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Forum Group Discussion Budaya Arsip Biro Umum, Itama, dan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dalam rangka Bulan Budaya Arsip, Biro Umum BPK RI yaitu Subbagian Pengelolaan Arsip bekerja sama dengan Inspektorat Utama, melakukan sosialisasi dan Focus Group Discussion mengenai tata kelola arsip dinamis di BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada hari Selasa, 30 April 2019 bertempat di ruang rapat kalan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan, pejabat stuktural dan fungsional pemeriksa, serta staf BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi dilakukan karena masih banyaknya arsip yang tidak beraturan di BPK sehingga perlu mendapat perhatian. Selain melakukan sosialisasi, Subbagian Pengelolaan Arsip juga telah menyebarkan virus budaya arsip melalui email kepada seluruh pegawai BPK tentang informasi kearsipan. Agenda pertama kegiatan ini adalah pemutaran video mengenai tata kelola arsip yang benar dan dilanjutkan penjelasan oleh Arsiparis Biro Umum, Alindri Perwita Sari, mengenai bagaimana tata cara pengelolaan arsip. Lebih lanjut Alindri memaparkan bahwa arsip-arsip BPK di perwakilan mempunyai masa retensi sampai dengan sepuluh tahun, tiga tahun pada pengelola, tujuh tahun menjadi arsip inaktif yang disimpan pada Subbagian Umum dan setelah sepuluh tahun dapat diusulkan pemusnahan ke ANRI.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  sendiri belum pernah melakukan pemusnahan arsip sejak kantor berdiri pada tahun 2009.

Kasubbag Umum dan Staf Biro Umum meninjau lokasi penyimpanan KKP

Kegiatan ini ditutup dengan pengecekan ruang arsip oleh Sub Bagian Arsip. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan FGD pada bulan budaya arsip ini dapat membuat tata kelola arsip pada BPK Perwakilan menjadi efisien, efektif dan sistematis.