https://negerilaskarpelangi.com
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengucurkan bantuan dana hibah dan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada sejumlah Parpol. Hal yang sama dilakukan NPHD dengan TNI dan Polri untuk bantuan dana hibah Pilkada serentak Tahun 2024. Selain itu, agenda lainnya penyerahan Piagam Dana Hibah kepada KPU dan Bawaslu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/6/2024).
“Untuk partai politik, walaupun bantuannya kecil tetapi dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka pembinaan yang lebih baik. Demikian pula untuk TNI-Polri agar segera menyusun rencana-rencana yang akan dilakukan,” ujar Pj Gubernur Safrizal.
Adapun 9 partai politik (Parpol) yang menerima bantuan dana hibah yang mendapatkan suara Pemilu Tahun 2019 yakni, Partai PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, PAN dan Partai Bulan Bintang dengan total bantuan sebesar 2.784.217.500 dan nominal yang berbeda-beda untuk masing-masing parpol tersebut.
Dijelaskannya, pemberian hibah bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara.
“Mudah-mudahan Pilkada di depan kita ini berjalan dengan lancar dan damai, tidak menimbulkan perpecahan,” harapnya.
Pj. Gubernur Safrizal juga berpesan agar secara bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah ini, sehingga tujuan dari pemberian bantuan ini dapat tercapai dengan maksimal.
Turut menghadiri Forkopimda Prov.Kep. Babel, KPU, Bawaslu, Pj Sekda, Plt. Inspektur, Plh. Bakuda, Kadiskominfo, Plt. Kaban Kesbangpol, Plh. Karo Hukum dilingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber berita:
- serumpun.babelprov.go.id, Serahkan Bantuan Dana Hibah, Pj. Gubernur Safrizal Harapkan Pilkada Serentak Berjalan Baik, 3 Juni 2024; dan
- negerilaskarpelangi.com, Pemprov Babel Serahkan Dana Hibah kepada TNI, Polri dan Sembilan Parpol, 3 Juni 2024.
Catatan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dalam Pasal 298 sebagai berikut:
a. Ayat (4), yang menyatakan bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ayat (5), yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat. - Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 10, yang menyatakan bahwa Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
b. Pasal 3, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
c. Pasal 8, yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemerintah.
d. Pasal 21, yaitu pada:
∙ Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
∙ Ayat (2), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
a. Angka 1, yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Angka 2, yang menyatakan bahwa Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Angka 5 huruf a) Pemerintah Pusat, yang menyatakan bahwa:
∙ Angka (1): Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan;
∙ Angka (2): Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
∙ Angka (5): Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
d. Angka 6, yang menyatakan bahwa Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
∙ huruf (a) : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
∙ huruf (b) : bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
∙ huruf (c) : tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
a. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. partai politik dan/atau;
d. ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
∙ memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
∙ memenuhi persyaratan penerima hibah.
e. Angka 7, yang menyatakan bahwa Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
f. Angka 8, yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
g. Angka 9, yang menyatakan bahwa Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.