liputan6.com
BANGKAPOS.COM – Komandan Korem 045/Garuda Jaya Briğen TNI M. Jangkung menerima penyerahan aset Makodim Kabupaten Bangka Selatan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Desa Bikang, Kamis (21/1/2021).
Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan disaksikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarlf Hidayat, Danlanal Bangka Belitung, Kolonel Laut (P) Dudik Kuswoyo dan Dandim 0413/Bangka Kolonel Inf. Pujud Sudarmanto dan tamu undangan lainnya.
Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI M. Jangkung Widyanto menyatakan Makodim Kabupaten Bangka Selatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk penjagaan wilayah sekaligus keamanan di tengah masyarakat. Dia menyebutkan Makodim Kabupaten Bangka Selatan akan dimanfaatkan secara penuh di tahun 2022 mendatang.
“Saat ini kita melangsungkan serah terima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Kami juga akan menindaklanjuti serta melaporkan perihal ini sehingga Makodim Kabupaten Bangka Selatan ini bisa aktif. Kita juga berharap agar di tahun mendatang bisa diaktifkan dan bisa membantu keamanan di tengah masyarakat,” ujar Jangkung.
Bupati Bangka Selatan Justiar Noer saat diwawancarai menyatakan Makodim Kabupaten Bangka Selatan di Negeri Junjung Besaoh ini diharapkan menjadi roda penggerak keamanan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan menjadikan pengamanan lebih baik sehingga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dapat lebih terjaga maksimal.
“Harapan kita adalah dengan adanya Makodim Kabupaten Bangka Selatan ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan sehingga masyarakat dan kondisi di Bangka Selatan semakin baik dan nyaman,” tutumya.
Mengenai pemaksimalan sarana dan prasarana, Justiar Noer menyebutkan pihaknya siap untuk terus mendukung dan mensupport sehingga dapat terus dimaksimalkan dengan baik.
Sumber:
- Bangka Pos, “Danrem 045/Gaya Terima Aset Makodim dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan”, 21 Januari 2021; dan
- Bangkanews.id, “Brigjen TNI M. Jangkung Widyanto Terima Hibah Aset Bangunan Gedung Markas Kodim Bangka Selatan”, 22 Januari 2021.
Catatan:
- Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah).
- Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).
- Hibah merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah (Pasal 329 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, selanjutya disebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
- Hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari pemerintah daerah (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012).
- Hibah dari pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah (Pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2012).
- Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintah daerah[1] (Pasal 396 Ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
- Barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. bukan merupakan rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah (Pasal 397 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
- Barang milik daerah yang dihibahkan tersebut wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah[2] (Pasal 398 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
- Pihak yang dapat menerima hibah adalah antara lain, pemerintah pusat (Pasal 399 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016). Dalam berita di atas, TNI dapat dikategorikan sebagai pemerintah pusat.
- Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau
b. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN
(Pasal 8 Ayat 2 PP Nomor 2 Tahun 2012)
- Hibah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang[3]; dan
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(Pasal 400 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016)
- Hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012).
- Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 27 PP Nomor 2 Tahun 2012).
[1] Penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah adalah termasuk hubungan antarnegara, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat/lembaga internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggara an tugas dan fungsi pemerintah pusat atau pemerintah daerah
[2] Naskah hibah memuat sekurang-sekurangnya:
- identitas para pihak;
- jenis dan nilai barang yang dilakukan hibah;
- tujuan dan peruntukan hibah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima hibah; dan
- penyelesaian perselisihan.
[3] Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah