Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

https://bangka.tribunnews.com/

BANGKAPOS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto menyambut baik disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD Babel.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 yang diselenggarkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (30/8/2024).

Fery menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran daerah, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara TAPD dengan Banggar DPRD yang berjalan dengan apa yang diharapkan bersama.

“Untuk itu, saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat atas keputusan menyetujui Raperda tersebut,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Kondisi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pertengahan tahun 2024, dikatakan Fery mengalami penurunan kemampuan fiskal daerah sehingga mempengaruhi postur rancangan APBD TA 2024.

Adapun postur anggaran yang disepakati yakni pendapatan sebesar 2.413.882.089.968 rupiah, sementara belanja sebesar Rp2.608.532.687.238 rupiah, serta pembiayaan sebesar 194.650.597.270 rupiah.

Terhadap catatan, usulan-usulan, saran-saran serta masukan yang telah disampaikan oleh berbagai Fraksi di DPRD Babel, disampaikan Fery akan menjadi perhatian utama bagi pihaknya.

“Karena itu, saya mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan agar dapat secara optimal dan proporsional mengawasi pelaksanaan perubahan APBD ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai,” pungkasnya.

 

Sumber berita:

  1. bangka.tribunnews.com, DPRD Babel Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2024, Sekda Berharap Diawasi Secara Optimal, 31 Agustus 2024; dan
  2. ketikandata.com, DPRD Babel Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2024, 30 Agustus 2024.

 

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 Angka 32, yang menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda;
    b. Pasal 65 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Kepala daerah mempunyai tugas:
    (1) Huruf d   : menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
    c. Pasal 91 Ayat (2), yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
    (1) Huruf d   : melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
    d. Pasal 96 Ayat (1), yang menyatakan bahwa DPRD provinsi mempunyai fungsi:
    (1) Huruf a    : pembentukan Perda provinsi;
    (2) Huruf b    : anggaran; dan
    (3) Huruf c    : pengawasan
    e. Pasal 99, yaitu pada:
    (1) Ayat (1)   : Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur;
    (2) Ayat (2)   : Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    (a) Huruf b    : membahas rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi;
    (b) Huruf c    : membahas rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD provinsi;
    (c) Huruf d    : membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi.
    f. Pasal 101 Ayat (1), yang menyatakan bahwa DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
    (1) Huruf b    : membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur
    g. Pasal 308, yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
    h. Pasal 309, yang menyatakan bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.
    i. Pasal 316, yaitu pada:
    (1) Ayat (1)   : Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
    a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
    b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
    c. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
    d. keadaan darurat; dan/atau
    e. keadaan luar biasa.
    (2) Ayat (2)   : Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
    (3) Ayat (3)   : Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh) persen.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
    a. Pasal 104, yaitu pada:
    – Ayat (1) : Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD;
    – Ayat (2) : Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    b. Pasal 105, yaitu pada:
    – Ayat (1) : Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    – Ayat (2) : Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS
    c. Pasal 106, yaitu pada:
    – Ayat (1) : Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
    – Ayat (2) : Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
    d. Pasal 111 Ayat (1), yang menyatakan bawa Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur;
    e. Pasal 175 Ayat (1), yang menyatakan bahwa PPKD Menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD dan perubahan DPA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepada SKPD;
    f. Pasal 176, yang menyatakan bahwa Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah;
    g. Pasal 177, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan;
    h. Pasal 178 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    i. Pasal 179, yaitu pada:
    – Ayat (1) : Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir;
    – Ayat (2) : Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
    j. Pasal 180, yaitu pada:
    – Ayat (1) : Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur;
    – Ayat (2) : Rancangan Perda provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.