Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Hibah Alat Kesenian Tradisional

https://bangka.tribunnews.com/

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Bangka Barat, menyerahkan bantuan hibah alat kesenian tradisional.

Penyerahan dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heru Warsito, didamping Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muhammad Ali, di Ruang OR II, Jumat (29/11/2024).

Bantuan secara simbolis, masing-masing berupa 1 paket alat kesenian kuda lumping dan campur sari yang diterima oleh Grup kesenian Taruna Budaya Dusun Tambang 25 Desa Cupat Kecamatan Parittiga, Grup Turonggo Tresno Manunggal Jebu Darat Kampung Jawa Desa Kelabat Kecamatan Parittiga.

Dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heru Warsito, mengatakan, pemberian bantuan hibah alat kesenian, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terhadap eksistensi dan peran seniman serta budayawan Bangka Barat.

“Bantuan diharapkan dapat menambah semangat para seniman untuk terus berkarya dan melestarikan kesenian daerahnya,” kata Heru Warsito.

Ia menambahkan, dengan masuknya arus globalisasi ke Indonesia, kesenian tradisional menghadapi tantangan nilai baru yang melahirkan perangkat-perangkat praktis.

“Kesenian tradisi yang selama ini menjadi ekspresi masyarakat pendukung untuk menciptakan keserasian antara manusia dan lingkungannya. Harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar sejalan dengan tuntutan globalisasi,” ungkapnya.

“Kita harus memanfaatkan teknologi untuk memperkuat seni budaya tradisional, serta melakukan adaptasi, modifikasi, dan regenerasi. Modernisasi tidak boleh meruntuhkan seni budaya tradisi, namun justru harus lebih memperkuat,” lanjutnya.

Heru berpesan kepada penerima bantuan alat kesenian ini agar benar-benar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, ia memberikan motivasi kepada organisasi kesenian dan budaya di Kabupaten Bangka Barat, untuk meningkatkan kualitas grupnya dan melestarikan kesenian tradisional dalam mewujudkan pembangunan di bidang kebudayaan.

Terpisah, Kepala Disbudpar Bangka Barat, Muhammad Ali mengatakan, Disbudpar telah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka melengkapi dan melestarikan kebudayaan-kebudayaan.

“Melalui kegiatan penyerahan peralatan kesenian yang dapat digunakan oleh masyarakat, sanggar-sanggar dalam hal pelaksanaan kebudayaan lainnya termasuk ritual khusus maupun ritual-ritual yang berkaitan dengan kebudayaan,” kata Ali.

Dikatakannya, setiap grup atau sanggar yang bakal mendapatkan bantuan alat kesenian, sudah mendapatkan Surat Keterangan (SK) terdaftar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan aktif selama 2 tahun.

“Bantuan ini sifatnya hibah untuk menunjang kemajuan kesenian di Bangka Barat. Kami berharap, bantuan yang sudah diterima dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan dirawat, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Khususnya di bidang kebudayaan yang ada di Kabupaten Bangka Barat,” harap Ali (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber berita:

  1. tribunnews.com, Dukung Seniman dan Budayawan, Disbudpar Babar Hibah Alat Kesenian dan Campur Sari, 29 November 2024; dan
  2. rri.co.id, Dinbudpar Serahkan Bantuan Hibah Alat Kesenian Tradisional, 29 November 2024.

 

Catatan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 1 Angka 20 menyatakan bahwa Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 Angka 10: Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
    b. Pasal 2: Hibah Daerah meliputi:
    1). Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    2). Hibah dari Pemerintah Daerah.
    c. Pasal 3: Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
    d. Pasal 7: Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
    1). Pemerintah;
    2). Pemerintah Daerah lain;
    3). badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
    4). badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
    e. Pasal 21, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
    2). Ayat (2): Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
    a. Angka 1: Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Angka 2: Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    c. Angka 5 huruf e
    1). Angka (1): Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga:
    a). yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    b). yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota; atau
    c). yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
    d). Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
    2). Angka (2): bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3). Angka (4): Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
    a). telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
    b). berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
    c). memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
    d. Angka 6: Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
    1). peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
    2). bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
    3). tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
    a). Angka (1): kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b). Angka (2): badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c). Angka (3): partai politik dan/atau;
    d). Angka (4): ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    4). memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    5). memenuhi persyaratan penerima hibah.
    e. Angka 7: Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
    f. Angka 8: Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
    g. Angka 9: Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Download PDF