DPRD Babel Tetapkan 30 Program Legislasi Daerah

ANTARA BABEL, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan pemerintah provinsi (pemprov) setempat menetapkan 30 program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas selama tahun anggaran 2014 untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan otonomi daerah1.

“Penyusunan prolegda perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Ernawan Rebuin di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, penetapan prolegda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena Peraturan Daerah (Perda)2 memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi.

“Kami sudah menyepakati 30 prolegda DPRD Babel pada 2014 melalui sidang paripurna3 yang dihadiri gubernur, unsur muspida4, pimpinan SKPD5 serta beberapa pimpinan dan anggota dewan di daerah ini,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya prolegda, maka pembentukan perda baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemprov setempat dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD6 Babel Hakiki mengatakan, dari total 30 prolegda yang telah ditetapkan, sebanyak 13 prolgeda berasal dari usulan inisiatif DPRD setempat sedangkan 17 prolegda lainnya berasal dari usulan pemprov Babel.

“Sebelumnya Badan Legislasi DPRD di daerah ini telah menyusun beberapa renana program legislasi daerah sebelum disepakati bersama dengan dengan pemprov dan pimpinan instanis pemerintahan di daerah ini,” katanya.

Ia mengungkapkan, prolegda yang merupakan usulan inisiatif DPRD setempat diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perda, Raperda pengolahan eks tambang atau reklamasi, penanggulangan HIV/AIDS, bentuk pelayanan RSUD7 Babel, sistem pengelolaan perkebunan sawit dan bentuk kemitraan.

Kemudian, Raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Babel, sistem penyelenggaraan haji di Babel, pelayan publik, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolahan sumber daya alam dan pulau-pulau kecil pesisir, pembinaan pengawasan outshourcing8 , pembangunan rumah layak huni dan keterbukaan.

Sedangkan, usulan yang berasal dari Pemprov Babel, kata Hakiki, diantaranya Raperda tentang penanggulangan bencana daerah, struktur organisasi, pembentukan lembaga penyiaran lembaga publik, penambahan penyertaan modal, retribusi jasa tertentu, pemberdayaan koperasi, kearsipan, pemberdayaan, dan kawasan tanpa rokok.

Sumber Berita :

antarababel.com – Selasa, 7 Januari 2014

Catatan:

Ketentuan mengenai Prolegda dapat dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah.

Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Penyusunan Prolegda tersebut didasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
b. rencana pembangunan daerah,
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
d. aspirasi masyarakat daerah.

Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota. Sedangkan penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.

Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.


1 Otonomi Daerah: adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2 Peraturan Daerah (Perda): merupakan salah satu jenis produk hukum daerah yang bersifat mengatur (pengaturan). Produk hukum daerah yang bersifat mengatur selain Perda adalah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH). Selain produk hukum yang bersifat pengaturan, terdapat produk hukum daerah yang bersifat penetapan, yaitu berupa Keputusan Kepala Daerah.

3 Sidang Paripurna atau Rapat Paripurna: adalah rapat seluruh anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPRD.

4 Muspida: adalah akronim dari Musyawarah Pimpinan Daerah. Menurut ketentuan Pasal 1 Kepres Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah, Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat ABRI di daerah serta aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah.

Muspida di Provinsi/Daerah Tingkat I, terdiri atas Gubernur, Panglima Daerah Militer atau yang ditunjuk oleh panglima ABRI, Kepala Kepolisian Daerah, dan Jaksa Tinggi.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, istilah Muspida berubah menjadi Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD).

Dalam Pasal 6 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2011 ditentukan bahwa “untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah”.

Dalam Pasal 6 ayat (2) PP No.23 Tahun 2011 ditentukan bahwa “Forum koordinasi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi”.

5 SKPD: adalah singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yaitu sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6 Badan Legislasi DPRD: adalah Badan Legislasi Daerah, yaitu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.

7 RSUD: adalah singkatan dari Rumah Sakit Umum Daerah.

8 Outshourching: penulisan yang benar adalah Outsourcing. Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan Alih Daya, yaitu pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.