Pemkot Pangkalpinang dan Pemkab Bangka Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024

Pada hari Kamis, 27 Maret 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Kepala BPK Perwakilan, Flora Anita Diassari, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Daerah yang hadir langsung untuk menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 di antaranya M. Unu Ibnudin selaku Penjabat Walikota Pangkalpinang dan Isnaini selaku Penjabat Bupati Bangka. Penyerahan kedua LKPD Unaudited tersebut diselenggarakan dalam dua sesi yang berbeda.

Penjabat Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penyerahan laporan keuangan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bangka, Isnaini, dalam sambutannya menekankan dua poin penting yang perlu diperhatikan dalam agenda ini. Pertama, penyerahan LKPD sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, pemerintah daerah Kabupaten Bangka siap menjalani pemeriksaan oleh BPK.

Kepala BPK Perwakilan, Flora Anita Diassari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka yang telah menyampaikan LKPD Unaudited Tahun 2024 dengan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) mengatur bahwa Laporan Keuangan disampaikan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BPK berharap agar Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan memperhatikan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. (Humas)