Pangkalpinang, 20 Juni 2019– BPK Bangka Belitung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (audited) kepada empat pemerintah daerah yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. LHP atas Kabupaten Bangka Barat diserahkan kepada Ketua DPRD, Syamsir dan Bupati Bangka Barat, Markus. LHP atas Kabupaten Bangka Selatan diserahkan kepada Ketua DPRD, H. Siponi dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. LHP atas Kabupaten Belitung diserahkan kepada Ketua DPRD, Taufik Rizani dan Bupati Belitung, Sahani Saleh, sedangkan LHP atas Kabupaten Belitung Timur diserahkan kepada Ketua DPRD, Tom Haryono dan Bupati, Yuslih Ihza. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Widhi Widayat secara serentak di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung pada hari Rabu, 19 Juni 2019.
Ket: Penyerahan LHP atas LKPD kepada Ketua DPRD dan Bupati Bangka Barat dan Ketua DPRD dan Bupati Belitung Timur
Ket: Penyerahan LHP atas LKPD kepada Ketua DPRD dan Bupati Belitung dan Ketua DPRD dan Wakil Bupati Bangka Selatan
Widhi Widayat, dalam sambutannya menyatakan bahwa keempat pemerintah daerah baru menyampaikan laporan keuangan (unaudited) pada tanggal 22 April dan 25 April 2019, yang seharusnya paling lambat tanggal 29 Maret 2019, dengan kata lain terlambat. Keterlambatan tersebut disebabkan antara lain karena Laporan Keuangan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat yang tidak dapat dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bangka Barat; keterlambatan rekonsiliasi akun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan yang tidak menjalankan tupoksi terkait verifikasi bukti-bukti pertanggungjawaban satker/sekolah; keterlambatan penerbitan SP3B (Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja) Dana BOS pada Pemerintah Kabupaten Belitung; keterlambatan verifikasi SP3B Dana BOS yang berlarut-larut serta lambatnya pelaksanaan rekonsiliasi SKPD dalam penyusunan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk keempat-nya dengan dasar opini yaitu:
- Kabupaten Bangka Barat, pengecualian diberikan atas saldo akun BLUD RSUD Sejiran Setason yang terdiri atas belanja pegawai BLUD senilai Rp4.361,84 juta, belanja barang dan jasa BLUD senilai Rp16.022,80 juta, belanja modal peralatan dan mesin BLUD senilai Rp792,45 juta, dan kas di BLUD senilai Rp203,55 juta serta utang jangka pendek lainnya senilai Rp7.315,20 juta. Selain itu Pemkab Bangka Barat memiliki kewajiban senilai Rp642,90 juta atas pinjaman dana yang tidak sesuai ketentuan.
- Kabupaten Belitung Timur, pengecualian diberikan atas akun aset tetap senilai Rp309.785,50 juta yang tidak diketahui tahun perolehan dan dicatat tanpa keterangan keberadaan dan lokasi.
- Kabupaten Bangka Selatan, pengecualian adalah pada permasalahan signifikan pada aset tetap dan belanja barang dan jasa.
- Kabupaten Belitung, pengecualian diberikan atas permasalahan signifikan di aset tetap.
Widhi juga menambahkan bahwa perlu dilakukan pendampingan dari pihak yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan daerah seperti BPKP, KPKNL maupun Ditjen Perbendaharaan agar diperoleh peningkatan kualitas dan transparansi penyelenggaraan keuangan daerah. (PAS)