PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

A. Persyaratan Permintaan Informasi

Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  5. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  6. Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Formulir dapat diminta dengan mengirimkan email ke humastu.babel@bpk.go.id

B. Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  6. Formulir dapat diminta dengan mengirimkan email ke humastu.babel@bpk.go.id

 

Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jl. Pulau Bangka, Kompleks Perkantoran Terpadu, Air Itam, Pangkalpinang 33147.

Telepon          : 0717-423123

Faksimil        : 0717 423162

Email            : humastu.babel@bpk.go.id

Website         : www.babel.bpk.go.id

 

 

C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

1. Senin – Kamis    :   09.00 – 15.00 WIB

Ishoma               :   12.00 – 13.00 WIB

2. Jumat             :   09.00 – 15.00 WIB

Ishoma              :   11.30 – 13.00 WIB

 

Free WordPress Themes, Free Android Games
Buka WhatssApp
1
Butuh bantuan?
BPK
Halo, BPKawan!
Ada yang bisa kami bantu?