Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
A. Persyaratan Permintaan Informasi
Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
- Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Formulir dapat diminta dengan mengirimkan email ke humastu.babel@bpk.go.id
B. Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
- Formulir dapat diminta dengan mengirimkan email ke humastu.babel@bpk.go.id
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Pulau Bangka, Kompleks Perkantoran Terpadu, Air Itam, Pangkalpinang 33147.
Telepon : 0717-423123
Faksimil : 0717 423162
Email : humastu.babel@bpk.go.id
Website : www.babel.bpk.go.id
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:
1. Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB
2. Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 11.30 – 13.00 WIB