INVESTOR MASUK, PAD KOTA PANGKALPINANG BERTAMBAH

www.lintasdiklat.id

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto menyebut, semakin banyaknya investor seperti restoran hingga ritel modern yang masuk Kota Pangkalpinang tentu berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang. “Kalau investornya berupa restoran sudah pasti pajak restorannya masuk ke kita, belum lagi pajak reklamenya, kalau seperti ritel modern Indomaret Alfamart itu pajak reklamenya masuk ke kita, sudah pasti membantu meningkatkan PAD kita,” ungkap Budi.

Kata Budi, 10 persen dari penghasilan restoran tersebut wajib dibayarkan pajak restorannya. Belum lagi saat investor menggunakan aset milik pemkot akan lebih menambah PAD. “Pajak restoran 10 persen dari penghasilanya itu. Belum lagi nanti investor sewa aset pemkot seperti pizza hut masuk lagi ke PAD, tapi tergantung investor itu mau pakai aset pemkot atau milik masyarakat,” ujar Budi.

Budi menyebut, kalau seperti Indomaret dan Alfamart jenis ritel modern masuk ke dalam pajak reklame. “Reklame besar yang bertuliskan Indomaret dan Alfamart itu pajaknya masuk ke kita, semakin banyak mereka buka semakin meningkatkan PAD kita sebetulnya,” bebernya. Budi mengatakan, program yang diluncurkan Pemkot Pangkalpinang dengan sinergi bersama Kejari Kota Pangkalpinang yakni ‘Pendekar’ diyakini dapat mencapai target PAD yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp79 Milliar.

Budi berharap, dengan segala bentuk program yang diberikan ini dapat meringankan hingga membuat kesadaran para wajib pajak untuk terus patuh kedepannya. “Jadi kalau dendanya sudah kita ringankan masyarakat mungkin yang sebelumnya malas untuk berikutnya jadi patuh dan terus lancar bayar pajak. Karena kebijakan dan segala program yang kita berikan ini masyarakat jadi sadar dan mau bayar dan patuh,” ujarnya.

Sumber Berita:

Bangkapos.com, Semakin Banyak Investor Masuk, Bakeuda Sebut Kian Menambah PAD Kota Pangkalpinang, 7 Juni 2021.

 

Catatan:

  • Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah Pasal 1 Angka 2).
  • Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 7).
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, meliputi:
  1. Pajak Daerah;
  2. Retribusi Daerah;
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

 

  • Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan yang dimaksud dengan Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengardirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.