KENAIKAN NJOP PBB P2 TAHUN 2022 DI KOTA PANGKALPINANG

https://news.detik.com/

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBBP2 yang akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang di tahun 2022 turut menjadi perhatian Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman. Sebab kenaikan yang disinyalir di atas 100 persen ini ramai diperbincangkan masyarakat, yang dominannya protes akan kebijakan tersebut.

Kepada wartawan, Erzaldi merespon baik inovasi pemerintahan yang di daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hanya saja, menurutnya, kenaikan itu harus lah realistis, dengan memperhatikan segala aspek, meliputi pertumbuhan ekonomi, masyarakatnya hingga investasi.

“Tentunya kita harus realistis dalam kondisi ekonomi relatif kurang baik, bukan berarti pertumbuhan ekonomi tinggi langsung dijawab dengan (kenaikan) NJOP, yang beranggapan bahwa orang mampu membayar itu’. Karena tidak semua orang mendapat imbas dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” kata Erzaldi, Senin (21/2) kemarin. la juga membeberkan, bahwa Pangkalpinang sebagai kota jasa bukan lah daerah dengan pertumbuhan yang di Babel.”lngat pangkalpinang. bukan daerah pertumbuhan yang tinggi, tapi lihat datanya nanti. Yang tinggi itu kabupaten, karena dia ada pertanian dan pertambangan. Pangkalpinang daerah jasa,” tuturnya.

Kendati demikian, ia meyakini, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil telah memiliki pertimbangan untuk menaikan NIOP PBB P2. Namun pesannya sebagai Gubernur, tetap mengedepankan realistis dalam setiap membuat kebijakan.

“Tetap kewenangannya ada di beliau dan mungkin sudah ada cara untuk mengatasi. Hal-hal seperti ini terkadang harus dicoba, kalau tidak dicoba tidak akan tahu,” pungkasnya.

Sumber:

  1. Babel Pos, Gubernur Ikut Sikapi Kenaikan NJOP PBB P2 2022 Pangkalpinang, 22 Februari 2022;
  2. babelsatu.com, Penyesuaian NJOP di Kota Pangkalpinang Bakal Picu Kenaikan PBB, 12 Februari 2022.

Catatan:

Ø  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai peroleh baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut Undang-Undang HKPD);

Ø  Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2 (Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang HKPD);

Ø  Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. (Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (Pasal 40 Ayat (5) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang HKPD);

Ø  Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah. (Pasal 40 Ayat (7) Undang-Undang HKPD);

Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (Pasal 40 Ayat (8) Undang-Undang HKPD);