Kendaraan Dinas Pensiunan Segera Ditarik

Kamis, 19 Maret 2015

Pangkalpinang – Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian memastikan dalam waktu dekat akan segera menarik kendaraan dinas yang saat ini dipakai pensiunan Pemkot Pangkalpinang. Hanya saja, sebelum instruksi penarikan tersebut diedarkan, ia meminta para pensiunan dengan sadar diri mengembalikan kendaraan tersebut.

“PNS ini kan bekerjanya tak terlepas dari aturan. Kalau aturannnya tidak memperbolehkan, ya segera kita tarik. Itukan mobil jabatan, kalau tidak menduduki jabatan lagi, ya secara sadar dong dikembalikan” tegas Sopian kepada Babel Pos, Rabu (18/3) kemarin, di ruang kerjanya. Akan tetapi, dikatakan Sopian sebelum kendaraan dinas benar-benar ditarik, dirinya terlebih dahulu akan mempelajari aturan tersebut apakah kendaraan dinas diperbolehkan untuk dipinjam pakaikan oleh pensiunan. Jika nanti tidak ada aturan yang mengatur, secara sadar pihaknya pun akan melakukan penarikan langsung.

“Jadi kepada pemakai kita mohon maaf, bukannya kita sok jago. Karena ini milik negara, ya sesuai prosedurnya harus dikembalikan lagi ke negara,” kata Sopian.

Diakui mantan Camat Rangkui ini, awal 2014 lalu pihaknya sudah pernah meminta kepada pemakai agar kendaraan segera dikembalikan. Namun sayangnya, bagian perlengkapan tidak bergerak sama sekali. “Kami sudah meminta itu dikembalikan, cuma dibawahnya belum bergerak bagian perlengkapannya. Padahal awal-awal 2014 sudah kita bicarakan walaupun belum ada surat tertulis,” Pada dasarnya, kata Sopian, dirinya menghargai pengabdian para pensiunan di lingkungan Pemkot. Namun lantaran kendaraan dinas tersebut termasuk aset daerah, maka harus dikembalikan kepada aturan.

“Makanya harapan kita dengan kesadaran masing-masing lah, kan nggak enak kalau sistem paksaan. Cuma kalau tidak ada pengertian, mau tidak mau kita kirimkan surat kepada meraka agar segera mengembalikannya,” paparnya.

Dalam hal ini, Sopian menyadari bahwa sampai saat ini pemkot belum memberikan reward khusus kepada pensiun atas pengabdiannya. Reward yang didapatkan PNS, katanya, hanyalah uang pensiunan saja.

“Jadi untuk sementara ini uang pensiun itu lah sebagai pengabdiannya, karena kita khawatirkan melanggar aturan,” tambahnya. Ketika disinggung apakah kendaraan dinas yang dipakai tersebut bisa dilelang kepada pensiunan, lebih lanjut ditegaskan Sopian, hal tersebut tidak bisa dilaksanakan. Sebab, katanya, yang berlaku saat ini adalah lelang umum.

“Ya, sekarang lelang terbuka, nggak bisa lagi sistem tunjuk. Dan bisa saja kita laksanakan lelang umum, asalkan kalau kendaraan dinas tersebut dipandang tidak efisien lagi,” pungkasnya.

Sumber Berita
Babel Pos Pangkalpinang – Kamis, 19 Maret 2015

Catatan:

Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas. Kendaraan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.1< ?sup>

Kendaraan perorangan dinas disediakan dan dipergunakan untuk pejabat negara yaitu diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.2

Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran yaitu diperuntukkan bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V.3

Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan pelayanan umum dan bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus/lapangan dan dapat pula diperuntukkan bagi antar jemput pegawai.4

Kendaraan dinas dipergunakan oleh pengguna untuk menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan kerja pemerintah daerah atas persetujuan pengelola barang milik daerah melalui Surat Keputusan.

Salah satu bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti kendaraan dinas adalah berupa pinjam pakai. Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang daerah. Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.5

Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:6

  1. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
  3. jangka waktu peminjaman;
  4. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
  5. persyaratan lain yang dianggap perlu.

Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah. Penghapusan Barang Milik daerah yang masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui:7

  1. pelelangan umum/pelelangan terbatas; dan/atau
  2. disubangkan/dihibahkan kepada pihak lain.

Penghapusan/Penjualan Kendaraan Dinas operasional terdiri dari:8

  1. Kendaraan dinas operasional yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah. Penetapan umur kendaraan dinas operasional dilakukan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing. Penjualan kendaraan dilaksanakan setelah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah. Penjualan kendaraan dinas operasional, dilakukan melalui pelelangan umum dan/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  2. Kendaraan dinas operasional khusus/Iapangan yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih. Penjualan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan dilakukan melalui pelelangan umum/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penjualan dan/atau penghapusan kendaraan dinas dapat dilakukan apabila sudah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.

Pelaksanaan Penjualan/Pelelangan kendaraan dinas:9

  1. Setelah dihapus dari daftar inventaris, pelaksanaan penjualannya dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
  2. Pelelangan umum dilaksanakan melalui kantor lelang negara;
  3. Pelelangan terbatas dilaksanakan oleh panitia pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
  4. Yang dapat mengikuti pelelangan terbatas terhadap kendaraan dinas operasional yaitu Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun dengan prioritas pejabat/pegawai yang akan memasuki masa pensiun dan pejabat/pegawai pemegang kendaraan dan/atau pejabat/pegawai yang lebih senior dan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun.
  5. Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun pejabat/pegawai, Ketua/Wakil Ketua DPRD dapat mengikuti pelelangan terbatas kembali sejak saat pembeliannya yang pertama.
  6. Kendaraan dinas operasional yang dapat dilakukan penjualan/ pelelangan terbatas; jenis sedan, jeep, station wagon, minibus, pick up dan jenis kendaraan bermotor beroda 2 (dua);
  7. Kendaraan dinas operasional khusus lapangan (bus, pemadam kebakaran, ambulance, truck, alat-alat berat, dlsb), penjualan/ pelelangannya dilakukan melalui pelelangan umum atau
    pelelangan terbatas;
  8. Hasil penjualan/pelelangan disetor ke kas daerah.

 


 

1 Pasal 1 huruf (g) Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
2 Pasal 14 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
3 Pasal 15 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
4 Pasal 16 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
5 Pasal 35 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007
6 Pasal 35 angka (5) Permendagri Nomor 17 Tahun 2007
7 Pasal 56 angka (1) dan (3) Permengari Nomor 17 Tahun 2007
8 Pasal 63 dan 64 Permendagri Nomor 17 tahun 2007
9 Bab XII Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Unduh