Bidang Tugas Kepala BPK Perwakilan

Tugas Pokok dan Fungsi

BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara;
  15. Penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi;
  16. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  18. Penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung;
  19. Pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung;
  20. Penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
  21. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

 

Sumber : Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan