Bidang Pemeriksaan Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas:
- Pada lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
– merumuskan rencana kegiatan;
– mengusulkan tim pemeriksa;
– melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
– mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah;
– menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
– mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
– mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk penyusunan sumbangan IHPS dan IHPL, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
– melakukan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
– memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan;
– menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
– melakukan pemutakhiran data pada aplikasi sistem informasi pemeriksaan; dan - Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.