Bidang Tugas Kepala Subauditorat

Subauditorat Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas:

  1. Pada lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
  2. merumuskan rencana kegiatan;
  3. mengusulkan tim pemeriksa;
  4. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  5. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
  6. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  7. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  8. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  9. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  10. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  11. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  12. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan;
  13. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber : Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK