https://medialampung.disway.id/
BANGKA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung hingga saat ini belum memberikan laporan akhir penggunaan dana hibah Pilkada Serentak tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, laporan akhir itu akan disamakan jajarannya setelah selesainya seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 sampai dengan penetapan calon terpilih.
“Sesuai ketentuan, pelaporan dana hibah itu akan kami sampaikan pasca adanya penetapan calon terpilih. Nah nanti saat kami menyampaikan usulan pelantikan calon Gubernur, kami diberikan ketentuan aturan maksimal 3 bulan maksimal untuk menyampaikan laporan tersebut,” ujar Husin Selasa (11/2/2025).
Meski begitu Husin menerangkan, laporan penggunaan dana hibah yang digunakan jajarannya terus dipantau oleh Badan Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung melalui monitoring dan supervisi setiap bulan. Untuk itu Husin menerangkan, meski belum ada laporan akhir penggunaan dana Pilkada 2024, angka realisasi anggaran itu bisa dimonitor dari data yang disampaikan pihaknya ke Badan Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung.
“Untuk terkait berapa sih kami merealisasikan anggaran, saya sampaikan ini kan yang mengluarkan hibah Pemerintah Provinsi, melalui Kesbangpol. Nah Kesbangpol itu melakukan supervisi dan monitoring setiap bulan, untuk realisasi dari monitoring Kesbangpol itu kan sudah ada hituangganya datanya bisa dimonitor,” terang dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung terbuka terkait anggaran sisa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Hal ini pun diungkapkan usai pihaknya menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait penyelenggaraan Pilkada ulang.
“Menyangkut anggaran pilkada ulang, maka saya meminta Komisi 1 DPRD Provinsi Bangka Belitung segera mengundang KPU dan Bawaslu untuk persiapan Pilkada ulang,” ujar Didit Srigusjaya, Senin (10/2/2025).
Pihaknya pun berharap KPU dan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, dapat secara terbuka demi mengoptimalkan dan mencari solusi berkaitan dengan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
“Kita tentunya menanyakan berapa sisa anggarannya, karena sampai sekarang belum ada laporan sisa anggarannya ke DPRD Bangka Belitung. Inikan APBD Bangka Belitung, bukan APBN,” tegasnya.
Sumber berita:
- Bangkapos.com, Belum Melaporkan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Babel, 11 Februari 2025; dan
- Perkaranews.com, KPU Babel Belum Laporkan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemprov, 10 Februari 2025.
Catatan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dalam Pasal 298 sebagai berikut:
a. Ayat (4), yang menyatakan bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ayat (5), yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 10, yang menyatakan bahwa Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
b. Pasal 3, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
c. Pasal 8, yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemerintah.
d. Pasal 21, yaitu pada:
– Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
– Ayat (2), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
a. Angka 1, yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Angka 2, yang menyatakan bahwa Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Angka 5 huruf a) Pemerintah Pusat, yang menyatakan bahwa:
– Angka (1): Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan;
– Angka (2): Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Angka (5): Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
d. Angka 6, yang menyatakan bahwa Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
– huruf (a) : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
– huruf (b) : bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
– huruf (c) : tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
a. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. partai politik dan/atau;
d. ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
– memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
– memenuhi persyaratan penerima hibah.
e. Angka 7, yang menyatakan bahwa Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
f. Angka 8, yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
g. Angka 9, yang menyatakan bahwa Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.