Selaras dengan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021 di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami telah menyebarkan kuisioner terkait pelayanan publik dan pelaksanaan pemeriksaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada para stakeholder terkait.
Daftar pertanyaan kuesioner tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil kuesioner pelayanan dan kepuasan tersebut adalah sebagai berikut.