Scholarshipofficial.com
Bupati Bangka Mulkan, menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi oknum pegawai yang terjerat korupsi. Hal disampaikannya terkait kasus korupsi yang menjerat pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka RW alias Ros, yang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana beasiswa kepada para pelajar atau mahasiswa di Kabupaten Bangka.
Diduga perbuatan RW telah merugikan negara sekitar Rp 600 juta yang saat ini menjadi tahanan kejaksaan. Untuk itu Mulkan menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka guna mengusut tuntas kasus tersebut. “Intinya kita serahkan ke pihak berwajib perkembangannya apakah ada keterkaitan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) silakan kita serahkan. Saya sampaikan tidak akan melindungi dan toleransi kepada ASN dan pegawai kontrak yang melakukan pelanggaran seperti Korupsi maupun Narkoba,” ungkap Mulkan di Hutan Kota Sungailiat.
Namun Mulkan menyatakan, kendati adanya kasus penyelewengan beasiswa pendidikan tersebut, tidak menyurutkan kebijakan Pemkab Bangka demi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Bangka, sehingga pemerintah tetap akan menjalankan program beasiswa tersebut. “Sampai saat ini masih tetap, dianggaran Rp 3 milyar, mahasiswa kita ada yang sekolah di Jambi, Bogor, Bandung, Jogyakarta, dan Bali juga ada, artinya ini hanya kesalahan oknumnya kenapa salah menggunakan dana itu, tetapi kita terus berikan anak-anak kita kesempatan untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Mulkan.
Mulkan mengatakan, Pemerintah Daerah saat ini sangat komit, untuk meningkatkan SDM di Kabupaten Bangka dengan harapan bisa memajukan pembangunan di daerah nantinya.
“Semua yang di biaya pemerintah daerah mereka pada saat di seleksi belum masuk, ada dilakukan seleksi dahulu baru mereka melaksanakan pendidikan diberikan Pemkab Bangka untuk biaya operasionalnya,” jelas Mulkan. Menurutnya, pengawasan pelaksanan kegiatan tersebut juga berada di dinas pendidikan yang setiap unitnya menjalankan program tersebut. “Pengawasan ada di dinas terkait, ada tingkatan didalam unit program itu ada kelemahan bendahara ada suatu keteledoran bendahara harus menyerahkanya, tetapi kedepan mungkin harus saling yakin dan percaya, jangan berprasangka yang buruk karena dana ini untuk anak-anak kita,”kata Mulkan.
Ia menegaskan bahwa, dana beasiswa tersebut harus tepat dengan sasaran, dan penerimanya juga memang benar mahasiswa yang membutuhkan. “Yang penting bagaimana anak-anak ini untuk mencerdaskan kehidupan di Kabupaten Bangka, menjadikan kebanggan kita mengabadikan ke daerah kita. Ini regenerasi harus dipersiapkan, di sekolahkan mereka ada ingin mengabdi ke daerah kita. Ini supaya ingin membangun SDM, biar berkualitas, karena tanpa dukungan pemerintah tidak melaksanakan pendidikan ini, walau mereka punya kejeniusan tanpa ada dukungan secara finansial susah juga, jadi ini kita harapkan.”
Sumber Berita:
Bangka.tribunnews.com, Bupati Bangka Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Beasiswa, Tiap Tahun Kucurkan Rp3 Milyar, 20/09/2019
Catatan:
- Beasiswa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar.
- Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah:
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1)).
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3).
- Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22).