Korupsi ILS Bandara

DUGAAN KORUPSI PROYEK INSTRUMENT LANDING SYSTEM (ILS) MILIK BANDAR UDARA DEPATI AMIR

 

www.spsairbuz.com

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek Instrument Landing System (ILS)[i] milik Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang senilai Rp12 Miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2008.

Pada tanggal 23 Agustus 2016 telah ada pemeriksaan terhadap tiga orang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Babel sebagai saksi, yaitu Elfin Fahluzi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirjen Perhubungan, Yusron selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Yulis Astuti selaku Sekretaris Panitia Lelang.  Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Patris Yusrian Jaya.

Lebih lanjut, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pengadaan ILS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 senilai Rp12 Miliar, dengan pelaksana proyek dilakukan oleh Satker Kementerian Perhubungan Provinsi Bangka Belitung.        Penanganan perkara ini demi menyelamatkan kepentingan hajat hidup masyarakat banyak dan pembangunan sistem transportasi udara di Bangka Belitung. Proyek ILS tersebut sampai saat ini tidak berfungsi sejak 2008 lalu. Padahal keberadaan sistem tersebut sangat vital, terutama bagi penerbangan malam hari. Jangan sampai membahayakan keselamatan penumpang saat hendak mendarat.

Berdasarkan informasi yang diterima, dalam proyek ILS tersebut ada tiga jenis instrumen navigasi, di mana semuanya berfungsi untuk memuluskan pendaratan pesawat udara terutama di malam hari. Tiga instrumen tersebut sudah lama terpasang di Bandara Depati Amir, tetapi tidak berfungsi. Instrumen tersebut diduga merupakan barang kanibalan sehingga tak bisa difungsikan. Terkait tiga instrumen navigasi tersebut harus dimiliki setiap bandara. Bahkan bandara Hananjudin di Tanjungpandan Belitung juga sudah sejak lama mengoperasikannya.

 

Sumber Berita:

  1. co.id, Kejati Sidik Tipikor Proyek ILS Bandara, Selasa, 23 Agustus 2016.
  2. rakyatpos.com, Kejati Sidik Korupsi ILS Bandara, Selasa, 23 Agustus 2016.

 

Catatan:

  • Penyidik menurut Pasal 1 butir 1 KUHAP adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khususnya Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

sedangkan Penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 butir 26 KUHAP)
  • Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah:
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1)).
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3).

 

 


 

1 Instrument Landing System (ILS) merupakan sistem pemandu pendaratan pesawat udara menggunakan instrumen elektronika. Sistem ini membantu pesawat udara untuk mendarat tepat pada centre line (garis tengah) runway dan dengan sudut pendaratan yang tepat.
Pemanduan dilakukan agar pilot mengetahui jarak pesawat terhadap area pendaratan (touchdown zone) pada runway.
Pemanduan dilakukan untuk mengatur posisi kanan kiri (center line) pesawat, sehingga dapat landing dengan tepat di garis tengah landasan.
Pemanduan dilakukan juga untuk mengatur posisi atas bawah pesawat, sehingga dapat landing dengan tepat pada sudut ± 3° terhadap landasan.
ILS terdiri dari 3 komponen peralatan berdasarkan fungsi pemanduannya yaitu :
1. Marker Beacon
2. Localizer
3. Glide Slope