Lima Fraksi di DPRD Bateng Setujui APBD Perubahan 1

Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKA POS, BANGKA – Lima fraksi yang ada di DPRD Bateng akhirnya menyetujui nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD kabupaten Bangka Tengah tahun Anggaran 2013, menjadi perda dengan sejumlah catatan, Rabu (10/7/2013) melalui rapat paripurna DPRD Bateng.

Adapun sumber anggaran dan anggaran yang mengalami perubahan yakni pendapatan daerah senilai Rp 569.126.815.500 mengalami kenaikan 6,12 persen atau senilai Rp 32.846.727.500 dari sebelumnya. Sedangkan belanja daerah di anggarkan senilai Rp 646.914.625.773 terjadi kenaikan Rp 75.414.505.773 atau sebesar 13,20 persen dari APBD2 induk 2013.

Sementara pembiayaan daerah bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa)3 tahun sebelumnya dianggarkan senilai Rp.82.787.810.273 mengalami kenaikan senilai Rp 43.567.778..273 atau 111,09 persen. Untuk pengeluaran pembiayaan senilai Rp 5.000.000.000 naik senilai Rp.1.000.000.000 atau 25 persen, dan pembiayaan netto4 menjadi senilai Rp 77.787.810.273 atau mengalami kenaikan Rp 42.567.778.273 atau 120,86 persen.

Melihat data di atas, maka APBDP 2013 Pemkab Bateng tidak lagi mengalami defisit5, karena tertutupi oleh Silpa.

Sidang Paripurna dipimpin Ahmad Mughni didampingi Herman. Hadir dalam rapat paripurna APBDP 2013 Wakil Bupati Bateng Patrianusa Sjahrun, Wakapolres Bateng Kompol Agung Budi prasmono, kepala SKPD, unsur muspida dan lurah se Bangka Tengah.

Dikatakan Mughni, pihaknya telah melakukan sinkronisasi antara kebijakan umum6 perubahan anggaran dengan nota keuangan7 perubahan APBD. Sebagai pihak legislatif pihaknya juga telah melaksanakan pembahasan di lembaga dewan yakni pertama pembahasan oleh komisi-komisi bersama dengan SKPD di lingkungan Pemerintah, kedua pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah8 dan ketiga pembahasan pada rapat internal fraksi hingga penyampaian pandangan fraksi yang dilakukan sekarang ini.

“Selama proses itu tentu telah terjadi adu argumentasi dari pihak terkait untuk menuju suatu persamaan persepsi. Tentu hasilnya terjadi pergeseran program dan kegiatan, pengurangan ataupun penambahan alokasi anggaran untuk program kegiatan pada beberapa SKPD sehingga hasilnya benar-benar maksimal terhadap pembangunan daerah bateng lebih maju,” ujar Mughni membuka rapat Paripurna.

Sementara itu, tanggapan akhir Fraksi PPP yang dibacakan Agustori, ada tiga harapan yang harus tercapai usai pandangan akhir fraksi ini, yakni pertama menyelaraskan fokus dan perioritas dalam pelaksanaan kegiatan, kedua akuntabilitas dan transparansi setiap SKPD dapat di pertanggungjawabkan secara sistematis dengan hasil yang terukur, kemudian ketiga efektifitas dan efesiensi kegiatan setiap SKPD terlaksana dengan baik. Sedangkan fraksi Kerakyatan melalui juru bicaranya Supli Daud menyebutkan, kedepan Pemkab Bateng harus mampu mengakomodir amanat perundang-undangan khususnya nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional dan prioritas pembangunan nasional.

“Maka prioritaskan segera pembangunan daerah kabupaten bateng lebih kongrit dan terarah kedepan,” imbuhnya.

Untuk APBD 2013 ini, menurut juru bicara fraksi PAN, ada 10 permasalahan yang harus dibenahi dalam pembahasan APBDP kedepan.

Seketaris fraksi PDI-P, Habibullah juga menyoroti pengerjaan kegiatan harus sesuai ketentuan yang sudah ada. Kemudian juga di laksanakan sistem controling yang baik hingga tercapai pembangunan dengan kualitas baik tidak terkesan menghamburkan uang.

Hal berbeda di sampaikan Murzana selaku menilai sejauh ini, pihak pemkab bateng telah berupaya maksimal membangun daerah lebih maju sehingga pihak legislatif wajib mendukungnya.

“Seperti dinas PU, walaupun di dalam perubahan APBD tahun anggaran 2013 mengalami penurunan anggaran sebesar Rp 232.684.000. Namun hal itu tidak mesti jadi patokan dalam membangun daerah lebih maju kedepan dengan memperioritaskan terlebih dahulu program di APBD induk,” ucapnya.

Sementara itu, wakil Bupati Bateng, Ir.Patrianusa sjahrun mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak legislatif yang telah menerima dan menyetujui nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD menjadi Perda anggaran tahun 2013, pihaknya semaksimal mungkin akan memanfaatkan dana yang ada untuk kegiatan yang bersifat membangun daerah lebih maju kedepan.

“Pandangan boleh berbeda, namun bersama kita bangun daerah lebih maju kedepan yakni mulai dari sektor pembangunan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, kependudukan,” imbuhnya.

Sumber Berita :

Bangkapos.com – Rabu, 10 Juli 2013


1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain;
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD;
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan;
  4. Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tidak terduga; dan
  5. Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.

2

Anggaran dalam APBD terdiri atas:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah, yaitu Penerimaan darah yang diharapkan untuk diterima pada tahun anggaran berkenan, yang bersumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan lain-lain; Dana Perimbangan, yaitu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil; serta Pendapatan Lain-lain yang Sah seperti dana hibah dan dana darurat;
  2. Anggaran Belanja Daerah, yaitu Anggaran yang akan digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah;
  3. Anggaran Pembiayaan, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan yaitu setiap penerimaan daerah yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran Pembiayaan, yaitu pengeluaran daerah yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

3

SiLPA adalah singkatan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (bukan Perhitungan Anggaran). Sebagai lawan dari SiLPA adalah SiKPA yang merupakan singkatan dari Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran. SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan (1 Januari – 31 Desember).

4

Pembiayaan Neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.

5

Keadaan dimana nilai Anggaran Belanja lebih besar dari Anggaran Pendapatan.

6

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. KUA disusun oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyusunan KUA diikuti dengan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yaitu ancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.

7

Nota Keuangan disusun dengan maksud memberikan penjelasan bagian-bagian (angka-angka) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

8

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri atas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.