Sebagai bentuk Penegakkan kode etik seperti yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat.
Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Majelis Kehormatan Kode Etik dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berlaku.
MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas:
– 2 (dua) orang Anggota BPK;
– 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan
– 1 (satu) orang dari unsur profesi.
Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur mengenai:
– tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE;
– fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik;
– kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik;
– Panitera;
– tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; dan
– putusan dan pelaksanaan putusan.