
Pangkalpinang, 4 Juni 2025 – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kembali dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (4/6/2025). LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan, Flora Anita Diassari, kepada Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, dan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Penyerahan LHP ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024. Meskipun demikian, BPK mencatat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah. Di antaranya adalah realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan serta kekurangan volume pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan adanya risiko Pemerintah Daerah menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.
“Kami menyimpulkan opini untuk Kabupaten Bangka Tengah adalah WTP. Namun demikian, ada beberapa permasalahan yang harus diperbaiki Pemda, yaitu terkait dengan kelebihan pembayaran realisasi belanja pegawai dan kekurangan volume belanja modal jalan, irigasi dan jaringan. Kami berharap Pemda dapat segera melaksanakan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tersebut,” ujar Flora Anita Diassari dalam sambutannya.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya meningkatkan sinergi antara BPK dan pemerintah daerah. “Sinergi dengan BPK perlu ditingkatkan agar kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah lebih baik. Opini WTP bukan hadiah dari BPK tapi merupakan cerminan dari kinerja Pemda yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah. Selanjutnya, DPRD akan membahas lebih dalam rekomendasi BPK dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan bahwa capaian opini WTP bukanlah akhir dari upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah. “WTP bukan akhir pekerjaan rumah tapi merupakan awal dari perjalanan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan terus mengupayakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Algafry.
Diraihnya opini WTP ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah tetap berkewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Tindak lanjut ini merupakan bagian penting dari upaya perbaikan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan bertujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Humas)