PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM PENANGANAN COVID-19 BESERTA PENGAWASANNYA

www.ugm.ac.id

Pada awal tahun 2020, dunia menghadapi suatu wabah penyakit yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Penyakit tersebut kemudian menyebar dengan cepat ke hampir seluruh negara di dunia. Wabah ini diberi nama Coronavirus Disease 2019 (selanjutnya disebut COVID-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Penyebaran COVID-19 yang begitu cepat tersebut memberikan dampak yang luas secara sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Wabah COVID-19 kemudian ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 dikarenakan terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 di luar China hingga 13 kali lipat dengan jumlah negara terdampak yang meningkat drastis.sehingga dapat dikatakan bahwa COVID-19 telah menyebar secara luas di dunia.[1]

Dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19, Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah, antara lain dengan menetapkan status keadaan darurat bencana pada 28 Januari 2020 melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Selanjutnya pada 2 Maret 2020, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia.[2] Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 13 Maret 2020. Mengingat jumlah korban dan kerugian harta benda terus meningkat, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana non alam yang disebabkan oleh penyebaran COVID-19, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, maka pada 13 April 2020, Presiden menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Salah satu bentuk penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak sehingga memiliki prioritas untuk segera dipenuhi secara cepat dan tepat. Untuk itu, pada tanggal 20 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangananan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan COVID-19.

[1] https://www.who.int/director-general/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19—11-march-2020, diakses 2 November 2020.

[2] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200302111534-20-479660/jokowi-umumkan-dua-wni-positif-corona-di-indonesia, diakses 5 November 2020.

Silakan klik disini untuk membaca lebih lanjut.