PEMBERIAN DANA HIBAH Rp 8,3 M UNTUK PEMBANGUNAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI

Setkab.go.id

DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar mengungkapkan proses pemberian bantuan dana hibah Pemkab Bangka untuk membangun Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka senilai Rp 8,3 miliar tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di sistem pemerintahan. “Bahkan DPRD Kabupaten Bangka sudah menyetujui dan mengesahkan pemberian anggaran tersebut melalui peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang disetujui seluruh fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Bangka,” ungkap Iskandar.

Dijelaskannya kalaupun seandainya pemberian dana hibah untuk pembangunan Kantor Kejari Bangka tersebut tidak sesuai aturannya, maka sudah tentu anggota DPRD Kabupaten Bangka khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka yang lebih dulu memprotesnya dan menolaknya. “Namun karena hal ini ada aturan hukumnya dan Pemkab Bangka juga memiliki anggarannya sehingga DPRD Kabupaten Bangka juga ikut menyetujuinya,” jelas Iskandar yang akrab disapa Sidi.

Menurutnya selaku warga Kabupaten Bangka tentunya akan merasa senang dan bangga melihat keberadaan Kantor Kejari Bangka lebih bagus dan representatif, apalagi kantor tersebut dibangun di Kabupaten Bangka sendiri dan untuk melayani kepentingan masyarakat. “Aset kantor itukan tidak dibawa keluar Kabupaten Bangka dan ada di dalam Kabupaten Bangka untuk melayani masyarakat Kabupaten Bangka, jadi tidak ada anggaran yang hilang atau terbuang sia-sia jadi semuanya itu untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat kita juga karena itulah DPRD Kabupaten Bangka menyetujuinya,” tegas Sidi.

Diakuinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka selama beberapa hari belakangan ini memang didatangi para mahasiswa yang mempertanyakan soal pemberian dana hibah tersebut. “Para mahasiswa yang datang itu pertama saya tanyakan dan minta perlihatkan dulu KTP-nya sebagai warga dari mana, kalau dia dari Kabupaten Bangka maka akan saya berikan penjelasan namun kalau dari luar Kabupaten Bangka untuk apa kepentingannya,” imbuh Sidi. Sidi juga mengaku heran kenapa yang meributkan pemberian dana hibah ini diduga malah warga dari luar Kabupaten Bangka, sedangkan masyarakat Kabupaten Bangka sendiri tidak ada yang meributkannya. “Kelihatannya ini ada unsur politisnya bukan murni karena memperjuangkan kepentingan masyarakat,”  kata Sidi.

Sumber Berita:

bangkatribunnews.com, DPRD Bangka Menyetujui Pemberian Dana Hibah Rp8,3 M untuk Pembangunan Kantor Kejari Melalui Perda, 9/8/2020

 

Catatan:

  • Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannyabersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
  • Hibah ini dapat berupa uang, barang, atau jasa. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa:
  1. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada:
  2. Pemerintah Pusat;
  3. Pemerintah Daerah lain;
  4. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milih Daerah; dan/atau
  5. Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  6. Dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
  7. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  8. Pemberian hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
  9. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  10. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
  11. Tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
  • Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • Ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  1. Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Memenuhi persyaratan penerima hibah.
  • Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah. Usulan tersebut akan dievaluasi oleh SKPD terkait yang telah ditunjuk Kepala Daerah, selanjutnya Kepala SKPD terkait akan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melaui TAPD.
  • Selanjutnya pemberian hibah ini akan dituangkan dalam NPHD[i] yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah. (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

NPHD ini paling sedikit memuat ketentuan mengenai:[ii]

  1. Pemberi dan penerima hibah;
  2. Tujuan pemberian hibah;
  3. Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
  4. Hak dan kewajiban;
  5. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
  6. Tata cara pelaporan hibah.
  • Penerima Hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. (Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
  • Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:[iii]
  1. Laporan penggunaan hibah;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa

[i] NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yaitu naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.

[ii] Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

[iii] Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.