Pemeriksa BPK Memberikan Keterangan Ahli pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Pengadaan Buku Perpustakaan di Beltim

Kamis, 2 Mei 2019 pemeriksa pertama BPK, Syamsul Hidayat memberikan keterangan selaku Ahli pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pekerjaan Pengadaan Buku Perpustakaan Sebagai Sarana Penunjang Peningkatan Mutu Pendidikan Jenjang SD dan SMP yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam memberikan keterangannya Ahli didampingi oleh Kasubbag Hukum BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Doni Adi Pradana beserta staf hukum.

Ket : Ahli memberikan keterangan pada sidang Perkara

Kasus tipikor tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2010 dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Daerah Tahun 2015 yang dilakukan BPK berdasarkan permohonan Polres Belitung Timur. Dalam proses peradilan tersebut, Ahli memberikan pokok-pokok keterangan yang berkaitan dengan kerugian Negara/ Daerah yang timbul.