BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual pada Hari Rabu s.d. Jumat tanggal 2 s.d. 4 Juli 2014 di Ruang Sub Auditorat Babel Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
SAP dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. Dengan ditetapkannya SAP tersebut, maka aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah telah mempunyai pedoman atau standar baku untuk menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dalam sebuah laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Diklat SAP diharapkan meningkatkan profesionalitas dan kinerja pemeriksa dalam menilai apakah Pemerintah Pusat/Daerah dalam menghasilkan sebuah laporan pertanggungjawaban keuangan sudah memenuhi persyaratan sesuai SAP yakni bermutu, memberikan informasi yang lengkap, akurat dan mudah dipahami.