Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)

1

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai lembaga negara yang melaksanakan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara secara langsung juga merupakan obyek pemeriksaan keuangan. Untuk melaksanakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 32 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usulan BPK dan Menteri Keuangan.

2

KAP yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI dan dinyatakan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan keuangan TA 2013 pada BPK RI adalah KAP Husni, Mucharam dan Rasidi. KAP tersebut akan melaksanakan pemeriksaan selama 75 hari, mulai dari Maret hingga Mei 2014.
BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu perwakilan BPK di tingkat Provinsi, diperiksa laporan keuangannya oleh KAP tersebut pada tanggal 12 s.d 17 April 2014 yang bertempat di ruang sidang BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.