Pemerintah Bangka Tengah telah Mencapai 51,01 Persen Target Pajak dan Retribusi Daerah 2024

https://www.belasting.id/

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia alias Sisil mengaku optimis pendapat pajak dan retribusi tahun 2024 akan mencapai target.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mempunyai target pencapaian pajak senilai Rp73,9 miliar dan pencapaian retribusi senilai 48,7 miliar sampai dengan Desember tahun 2024.

Tercatat per Agustus tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memperoleh pajak 51,01 persen dari total target yang hendak dicapai, yakni Rp73,9 miliar.

Pencapaian pajak 51,01 persen tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah direncanakan sejak tahun 2023 kemarin.

“Kalau dilihat dari penambahan investasi dan potensi tentu kita optimis akan melebihi target. Jadi tunggu sampai akhir Desember untuk data lengkapnya,” kata Aisyah Sisyilia, Rabu (4/9/2024).

Sumber pendapatan pajak dan retribusi daerah sampai saat ini masih menggunakan ketentuan UU HKPD dan Perda Nomor 5 Tahun 2023, atau belum ada perubahan.

Pemerintah Kabupaten setidaknya menarik 11 jenis pajak misalnya seperti hotel, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta 3 jenis retribusi daerah seperti sektor umum, jasa usaha dan tertentu.

BP2RD Kabupaten Bangka Tengah mengajak semua lapisan masyarakat agar menaati peraturan perpajakan dan retribusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber berita:

  1. tribunnews.com, BP2RD Bangka Tengah Telah Capai 51,01 Persen Target Pajak dan Retribusi Daerah 2024, 4 September 2024; dan
  2. tribunnews.com, 2024, Target Pajak dan Retribusi Bangka Tengah Capai 51,01 Persen, 5 September 2024.

 

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 Angka 35, yang menyatakan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
    b. Pasal 285 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
    1). Pendapatan Asli Daerah meliputi:
    a. pajak daerah;
    b. retribusi daerah;
    c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
    d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
    2). pendapatan transfer; dan
    3). lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
    c. Pasal 86, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
    2). Ayat (2) : Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.
    3). Ayat (3) : Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1
    1). Angka 20: Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2). Angka 21: Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    3). Angka 22: Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
    4). Angka 23: Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.;
    5). Angka 24: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6). Angka 25: Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
    7). Angka 26: Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
    b. Pasal 4, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
    a). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    b). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
    c). Pajak Alat Berat (PAB);
    d). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
    e). Pajak Air Permukaan (PAP);
    f). Pajak Rokok; dan
    g). Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
    2). Ayat (2): Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
    a). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
    b). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
    c). Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
    d). Pajak Reklame;
    e). Pajak Air Tanah (PAT);
    f). Pajak MBLB;
    g). Pajak Sarang Burung Walet;
    h). Opsen PKB; dan
    i). Opsen BBNKB.
    3). Ayat (3): Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
    c. Pasal 6, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2).
    2). Ayat (2): Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (2) dapat tidak dipungut dalam hal:
    a). Potensinya kurang memadai; dan/atau
    b). Pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
    3). Ayat (3): Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
    d. Pasal 87, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Jenis Retribusi terdiri atas:
    a). Retribusi Jasa Umum;
    b). Retribusi Jasa Usaha; dan
    c). Retribusi Perizinan Tertentu.
    2). Ayat (2): Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah;
    3). Ayat (3): Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan;
    4). Ayat (4): Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati;
    e. Pasal 88, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi:
    a). Pelayanan kesehatan;
    b). pelayanan kebersihan;
    c). pelayanan parkir di tepi jalan umum;
    d). pelayanan pasar; dan
    e). pengendalian lalu lintas
    2). Ayat (3): Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:
    a). penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
    b). penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
    c). penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
    d). penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
    e). pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
    f). pelayanan jasa kepelabuhanan;
    g). pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
    h). pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
    i). penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
    j). pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
    3). Ayat (4): Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
    a). persetujuan bangunan gedung;
    b). penggunaan tenaga kerja asing; dan
    c). pengelolaan pertambangan rakyat.;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 4, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam I (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.
    2). Ayat (2): Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
    3). Ayat (3): Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
    4). Ayat (4): Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    5). Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada.
    b. Pasal 26 Ayat (1), yaitu pada:
    1). Ayat (1): Jenis Retribusi terdiri atas:
    a). Retribusi Jasa Umum;
    b). Retribusi Jasa Usaha; dan
    c). Retribusi Perizinan Tertentu.
    2). Ayat (2): Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.;
    3). Ayat (3): Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta;
    c. Pasal 50, yaitu pada:
    1). Ayat (1): Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan;
    2). Ayat (2): Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
    3). Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perkada.

Download PDF