PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA ANGGARKAN Rp954 JUTA UNTUK BANTUAN PARPOL

cnnindonesia.com

Pemkab Bangka melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka menganggarkan sebesar Rp 954.000.000 untuk bantuan 12 partai politik (parpol) TA 2021 yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bangka. “Kita sudah menganggarkan tahun 2021 ini sebesar Rp 954 juta untuk bantuan 12 parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Bangka,” kata Mulkan, Bupati Bangka usai kegiatan peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya di OR Bina Praja Kantor Bupati Bangka. Ditambahkannya, sehubungan adanya Permendagri No. 78 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang bantuan bagi parpol ini sehingga mengundang Ketua dan pengurus parpol untuk menghadiri kegiatan ini. “Kita berharap dalam. penganggaran, perencanaan, penyaluran, pembiayaan dan pertanggungjawaban semuanya harus terencana dengan baik jangan sampai bantuan yang sudah diberikan ke parpol ini tidak sesuai seperti yang diatur dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020 dan Permendagri No. 36 Tahun 2018 itu,” ujar Mulkan.

Diharapkannya melalui kegiatan ini para pengurus parpol mendapatkan ilmu dan pencerahan mengenai tatacara penggunaan bantuan parpol dari dana APBD Kabupaten Bangka ini. Jangan sampai nanti ada kerugian materiil akibat penyalahgunaan bantuan bagi parpol ini, kalau hanya berupa catatan saja itu masih bisa diperbaiki dan dilengkapi, jangan sampai predikat WTP yang sudah kita peroleh selama ini terganggu akibat kesalahan dalam penyaluran bantuan bagi parpol ini,” imbuh Mulkan.

Mulkan berharap kepada seluruh pengurus parpol agar bisa tertib administrasi dan secara perencanaan dan komposisi penggunaan anggaran sudah diatur dan bisa dilaksanakan secara baik. “Seperti 60 persen harus dianggarkan bagi pendidikan parpol karena itu hari ini kita undang para pengurus parpol menghadiri kegiatan ini untuk belajar dengan para narasumber dari KPUD kabupaten Bangka dan Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar mereka memahami secara aturannya,” harap Mulkan.

Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka, Syahbudin mengatakan para pengurus parpol siap melaksanakan penggunaan bantuan parpol ini sesuai aturan Permendagri No. 78 Tahun 2020. “Penggunaan untuk bantuan ini seperti 70 persen untuk pendidikan bagi kader parpol dan hal-hal lainnya sesuai petunjuk Permendagri sehingga saat pelaporan pertanggungjawaban nantinya tidak ada persoalan, juta berharap semua parpol yang mendapatkan bantuan ini bisa mematuhi semua aturan dalam penggunasn bantuan parpol ini,” kata Syahbudin.

Syahbudin mengaku jumlah bantuan yang diberikan ini cukup atau tidak cukup bagi parpol itu relatif, banyak juga belum tentu cukup dan sedikit juga belum tentu kurang. “Semua ini kita sesuaikan dengan kemampuan APBD kita, kalau kita pikir pastilah tidak cukup coba bandingkan kalau di Kota Pangkalpinang dianggarkan Rp 15.000 per suara, sedangkan di Kuta hanya Rp 6.000 per suara, tapi itu semua relatif sesuai kemampuan keuangan daerah,” imbuh Syahbudin.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, Wakil Bupati Bangka Syahbudin dan Kepala Badan Kesbangpol Bangka M Dalyan Amrie dan para ketua dan pengurus parpol di Kabupaten Bangka.

 

Sumber Berita:

Bangkapos.com, Pemkab Bangka Anggarkan Rp954 Juta Untuk Bantuan Parpol, 17 Maret 2021.

 

Catatan:

  • Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik).
  • Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik disebutkan bahwa besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Bantuan keuangan kepada Partai Politik ini diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat, selain itu juga digunakan untuk operasional secretariat Partai Politik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.