PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT DORONG PENINGKATAN CAPAIAN PENERIMAAN PBB

https://kabarbugis.id

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong upaya peningkatan pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan guna menunjang gerak pembangunan di daerah itu. “Berbagai langkah strategis terus kami lakukan agar setiap tahunnya terjadi peningkatan pencapaian, salah satunya dengan memberikan penghargaan kepada kepala desa dan lurah yang mampu memenuhi target yang sudah dicanangkan sejak awal,” kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok.

Memberikan motivasi berupa penghargaan dan meningkatkan keterampilan para petugas pemerintah desa dan kelurahan merupakan salah satu cara agar pencapaian target semakin meningkat. “Tahun ini Pemkab melalui Badan Penerimaan pajak dan Retribusi Daerah juga memberikan penghargaan kepada sembilan desa yang pencapaian PBB perdesaan dan perkotaan berhasil memenuhi target,” katanya.

Sebanyak sembilan desa tersebut, yaitu Desa Penyampak, Tanjungniur, Buyan Kelumbi, Pebuar, Sungaibuluh, Rukam, Simpanggong, Simpanghtiga dan Desa berang. Bong Ming Ming mengatakan PBB bukan satu-satunya target pencapaian yang akan dilakukan daerah, namun PBB yang disetor masyarakat akan sangat membantu pembangunan, khususnya di Kabupaten Bangka Barat. Selain itu, dengan patuh dalam membayar PBB juga menjadi indikator tingkat peran serta masyarakat dalam mendukung berbagai proses pembangunan di daerah.

“Kita berharap masyarakat tertib membayar pajak agar masyarakat juga bersama-sama untuk ikut andil dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” ujarnya. Menurut dia, penghargaan kepada pemerintah desa dan kelurahan yang sukses mencapai target, ke depan akan diikuti dengan pemberian sanksi kepada yang tidak mencapai target yang sudah ditentukan. “Biar berimbang, kami berharap ke depan dikembalikan seperti dulu, kepala desa yang mencapai target tidak hanya mendapat sebuah penghargaan tertulis tetapi ada penghargaan dalam bentuk penambahan dana,” Ming Ming menambahkan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Bank Sumselbabel yang selama ini aktif membantu dalam pencapaian target PBB. Menurut dia, saat ini Bangka Barat sedang giat melaksanakan pembangunan di segala sektor sesuai dengan visi misi mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera dan bermartabat.

 

Sumber Berita:

Antaranews.com, Pemkab Bangka Barat Dorong Peningkatan Capaian Penerimaan PBB, 10 Desember 2021.

 

Catatan:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (Pasal 1 angka 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
  • Menurut Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP[i]
  • Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
  • Berdasarkan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/Lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

[i] NJOP adalah Nilai Jual Obyek Pajak, yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. (Pasal 1 angka 40 UU No. 28 Tahun 2009).