PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA MENYERAHKAN BUS UNTUK ISLAMIC CENTER SUNGAILIAT

https://www.istockphoto.com/

Bupati Bangka Mulkan menyerahkan bantuan hibah satu unit bus layak pakai bekas Pemkab Bangka untuk membantu kegiatan operasional Yayasan Bahrul Ulum Sungailiat atau Islamic Center Sungailiat di halaman Kantor Bupati Bangka, Kamis (27/04/2023). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Sekda Bangka H Andi Hudirman, Ketua TP PKK Kabupaten Bangka Yusmiati, para pejabat dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka, camat, Ketua Yayasan Bahrul Ulum Ustad Syaiful Zohri dan para pengurus lainnya.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan pengembangan dan kemajuan dunia pendidikan merupakan bukan tanggung jawab pengelola lembaga pendidikan saja, tetapi juga seluruh komponen masyarakat. “Apalagi dunia pendidikan yang dikelola swasta tentunya sangat tergantung dari para sponsor yayasan termasuk Islamic Center Sungailiat yang memiliki jumlah santri cukup banyak tentunya membutuhkan kendaraan operasional seperti bus ini agar bisa melakukan kegiatan di luar lingkungan sekolah,” kata Mulkan.

Ditambahkannya, penyerahan bantuan bus ini merupakan yang kedua kali, di mana sebelumnya Pemkab Bangka juga sudah memberikan bantuan bus kepada salah satu pesantren di Desa Kimak Kecamatan Merawang. “Para santri di pesantren Desa Kimak ini membutuhkan kendaraan bus untuk setiap kali akan melaksanakan Salat Jumat dan kali ini kita kembali membantu bus untuk para santri di Islamic Center Sungailiat,” ungkap Mulkan.

Sementara itu Ketua Yayasan Bahrul Ulum Sungailiat, Ustadz Syaiful Zohri mengatakan bantuan nya dari Pemkab Bangka ini ibarat mendapatkan vitamin yang akan menambah semangat para pengurus dan santri yang belajar di Islamic Center Sungailiat. “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Bupati Bangka dan jajarannya yang sudah memberikan bantuan ini dan segera akan kami manfaatkan untuk berbagai kegiatan operasional kesiswaan dan madrasah lainnya,” kata Syaiful Zohri.

Diungkapnya saat ini jumlah santri yang belajar di Islamic Center Sungailiat sekitar 800 lebih orang santri dan 140 an orang pegawai dari tugas kebersihan, tukang kebun hingga para guru. “Kalau ada kegiatan di luar pesantren, seperti ke Pantai Matras untuk mengangkut para santri ini butuh beberapa kali kendaraan dan juga dibantu truk dari Brimob, begitu juga saat ada kegiatan di lokasi Wisata Air Panas dan lainnya,” kata Syaiful.

Sumber:

  1. BangkaPos.com, Bupati Bangka Serahkan Bus Untuk Islamic Center Sungailiat, 27 April 2023; dan
  2. BNBABEL.com, Pemkab Bangka Serahkan Hibah 1 Kendaraan Bus Untuk Yayasan Ponpes Bahrul Ulum Islamic Center Sungailiat, 27 April 2023.

Catatan:

  1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, selanjutnya disebut “PP Nomor 27 Tahun 2014”).
  2. Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).
  3. Hibah Daerah meliputi:
    a. Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    b. Hibah dari Pemerintah Daerah.
    (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012)
  4. Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012).
  5. Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
    a. Pemerintah;
    b. Pemerintah Daerah lain;
    c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
    d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  6. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (1).
  7. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (2))
  8. Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (5) huruf a)
  9. Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
    a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
    b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
    c. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
    1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3) partai politik dan/atau
    4) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    d. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    e. memenuhi persyaratan penerima hibah.
    (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, Huruf e. Belanja Hibah, angka (6))