PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA MENYETUJUI DANA HIBAH UNTUK PILKADA ULANG 2025 SEBESAR 32 MILIAR RUPIAH

https://bangka.tribunnews.com/

BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait persetujuan pemenuhan kebutuhan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2025. Penandatanganan digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka pada Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Bangka, Thoni Marza, dan dihadiri oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto, Komisioner Bawaslu Bangka, Anja Kusuma Atmaja, Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Bagus Krisna Ekaputra, serta Mayor Cpl Sudarmadji selaku Pasi Ren Kodim 0413 Bangka.

Dalam kesempatan tersebut, disepakati total dana hibah sebesar hampir Rp 32 miliar yang akan dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada ulang Bangka 2025.

“Total nilai hibah penyelenggaraan Pilkada Bangka 2025 disepakati hampir 32 miliar rupiah,” ujar Thoni Marza usai penandatanganan.

Adapun rincian dana hibah dari APBD yang digelontorkan untuk Pilkada 2025 antara lain untuk KPU Bangka sebesar Rp 21,112 miliar, Bawaslu Bangka Rp 6,492 miliar, Polres Bangka Rp 2,650 dan Kodim 0413 Bangka Rp 1,5 miliar.

Usai nota penandatanganan kesepakatan kesepakatan bersama persetujuan pemenuhan kebutuhan dana hibah pelaksanaan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 nanti akan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang akan dilaksanakan beberapa hari kedepan.

“Selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan NHPD dalam rangka pencairan dana tersebut,” kata Thoni Marza.

Sumber berita:

  1. Bangkapos.com, Pemkab Bangka Sepakati Dana Hibah Rp32 Miliar untuk Pilkada Ulang 2025, 18 Februari 2025; dan
  2. Antaranews.com, Bangka Siapkan Dana Pilkada Ulang Rp32 Miliar, 18 Februari 2025.

Catatan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dalam Pasal 298 sebagai berikut:
a. Ayat (4), yang menyatakan bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ayat (5), yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 10, yang menyatakan bahwa Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
b. Pasal 3, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
c. Pasal 8, yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemerintah.
d. Pasal 21, yaitu pada:
– Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
– Ayat (2), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
a. Angka 1, yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Angka 2, yang menyatakan bahwa Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Angka 5 huruf a) Pemerintah Pusat, yang menyatakan bahwa:
– Angka (1): Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan;
– Angka (2): Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Angka (5): Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
d. Angka 6, yang menyatakan bahwa Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
– huruf (a) : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
– huruf (b) : bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
– huruf (c) : tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
• kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• partai politik dan/atau;
• ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
– memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
– memenuhi persyaratan penerima hibah.
e. Angka 7, yang menyatakan bahwa Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
f. Angka 8, yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
g. Angka 9, yang menyatakan bahwa Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.