https://bangka.tribunnews.com/
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bangka akan segera menuntaskan bantuan dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 total nilai Rp43 miliar lebih.
Diketahui, sebelumnya telah dilakukan penanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU Bangka dan Bawaslu Bangka untuk penyelesaian pembayaran sisa dana.
Dan pada Senin (3/6/2024), hari ini juga dilakukan penandatanganan NPHD dengan Kodim 0413 Bangka dan Polres Bangka untuk proses pencairan dana.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj Bupati Bangka M Haris bersama Dandim 0413 Bangka Letkol Arh Agung dan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka. Jika pencairan seluruhnya selesai, maka bantuan dana total dari Pemkab Bangka untuk Pilkada Serentak di Kabupaten Bangka sebanyak Rp43.285.298.000.
“Salah satu tugas saya sebagai Pj Bupati Bangka adalah memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Bangka berjalan lancar dan sukses. Nakhoda salah satunya adalah menyegerakan pencairan dana hibah untuk Pilkada Serentak agar semua elemen dapat segera bekerja termasuk TNI Polri yang bertugas mengamankan,” kata M Haris.
Berdasarkan data yang didapat bangkapos.com dari Kesbanglinmas Pemkab Bangka rincian Total dana Hibah sebesar Rp 43.285.297.000 yakni telah dicairkan sebesar 40 persen di tahun 2023 untuk KPU Bangka dan Bawaslu Kabupaten Bangka Rp 15.043.020.400.
Sedangkan di tahun 2024 KPU Bangka dan Bawaslu Bangka kembali menerima sisa dana sebesar 60% sisa ditambah untuk dana pengamanan Pilkada Serentak 2024 dengan total Rp28.242.277.600.
Rincian total yang diterima untuk dana hibah Pilkada Serentak di Kabupaten Bangka oleh KPU Bangka, Bawaslu Bangka, Polres Bangka dan Kodim 0413 yakni Rp43.285.298.000.
Alokasinya sebagai berikut, KPU Bangka menerima total Rp28.323.243.000 dengan rincian Rp11.329.297.200 telah dicairkan tahun 2023 dan Rp16.993.945.800 dicairkan tahun 2024.
Bawaslu Bangka total Rp9.284.308.000 dimana, Rp 3.713.723.200 telah dicairkan tahun 2023 dan Rp 5.570.584.800 dicairkan tahun 2024.
Sementara untuk Polres Bangka Rp4.328.018.000 dan Kodim 0413 Bangka Rp1.349.729.000 yang baru dicairkan pada tahun 2024.
“Semoga dengan dicairkan dana untuk Polres Bangka dan Kodim 0413 Bangka pengamanan Pilkada Serentak di Kabupaten Bangka dapat maksimal,” kata M Haris. (Bangkapos.com/deddy marjaya)
Sumber:
- bangkapos.com, Pemkab Bangka Segera Tuntaskan Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp 43 Miliar, 3 Juni 2024; dan
- babel.antaranews.com, Dana hibah Pilkada 2024 di Bangka mencapai Rp43 miliar lebih, 10 Juni 2024.
Catatan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dalam Pasal 298 sebagai berikut:
a. Ayat (4), yang menyatakan bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ayat (5), yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat. - Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 10, yang menyatakan bahwa Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
b. Pasal 3, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
c. Pasal 8, yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemerintah.
d. Pasal 21, yaitu pada:
• Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara,
masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
• Ayat (2), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan
apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib
guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang
undangan. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
a. Angka 1, yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Angka 2, yang menyatakan bahwa Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Angka 5 huruf a) Pemerintah Pusat, yang menyatakan bahwa:
• Angka (1): Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari
kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada
dalam daerah yang bersangkutan;
• Angka (2): Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya
dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
• Angka (5): Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1
(satu) kali dalam tahun berkenaan.
d. Angka 6, yang menyatakan bahwa Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
• huruf (a) : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
• huruf (b) : bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
• huruf (c) : tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
° kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan
APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
° badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan;
° partai politik dan/atau;
° ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
• memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
• memenuhi persyaratan penerima hibah.
e. Angka 7, yang menyatakan bahwa Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
f. Angka 8, yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
g. Angka 9, yang menyatakan bahwa Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.