PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN AKAN MENERAPKAN RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PAD

https://dishub.pangkalpinangkota.go.id/

TOBOALI, INLENS.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menerapkan kebijakan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU) pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru serta membantu penataan kawasan parkir di Kota Toboali.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, M. Zamroni, menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang selama ini menjadi permasalahan di beberapa ruas jalan. Selain itu, dana yang diperoleh dari retribusi ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan parkir dan fasilitas umum lainnya.

“Tepi jalan adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Jadi, masyarakat yang menggunakannya harus membayar retribusi parkir,” ujar Zamroni, Senin (10/2/2025). Sebagai tahap awal, Pemkab Bangka Selatan menetapkan tujuh titik TJU di Kota Toboali yang akan dikenakan retribusi parkir. Pihak Dinas Perhubungan juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan TJU untuk parkir kendaraan.

“Tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai sosialisasi door to door di beberapa ruas jalan, agar masyarakat memahami aturan baru ini,” kata Zamroni.

Penerapan retribusi parkir ini juga ditargetkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bangka Selatan hingga Rp100 juta pada tahun ini. Target ini naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp70 juta.

Adapun besaran tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tarif ini dinilai masih dalam batas wajar dan tidak membebani masyarakat, mengingat manfaat yang akan diperoleh dari retribusi tersebut.

Zamroni juga memastikan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi parkir akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pemasukan daerah, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan.

Sebenarnya, sudah menjadi kewajiban pengendara maupun pedagang untuk membayar retribusi jika memanfaatkan tepi jalan umum untuk parkir. Harapannya, dengan adanya aturan ini, masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir, sehingga lalu lintas di Kota Toboali menjadi lebih tertib,” pungkasnya.

Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi agar penerapan retribusi parkir di TJU dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.

Sumber berita:

  1. INLENS.id, Upaya Peningkatan PAD, Pemkab Basel Akan Segera Terapkan Retribusi Parkir TJU, 10 Februari 2025; dan
  2. BabelNews.id, Pemkab Bangka Selatan Pastikan Retribusi TJU Bukan Pungli, 11 Februari 2025.

Catatan:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 22, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
b. Pasal 1 Angka 25, yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan;
c. Pasal 1 Angka 26, yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu
d. Pasal 1 Angka 66, yang menyatakan bahwa Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
e. Pasal 87, yaitu pada:
– Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
1. Retribusi Jasa Umum;
2. Retribusi Jasa Usaha; dan
3. Retribusi Perizinan Tertentu.
– Ayat (2), yang menyatakan bahwa Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
– Ayat (3), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
– Ayat (4), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.
f. Pasal 88, yaitu pada:
– Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf a meliputi:
1. pelayanan kesehatan;
2. pelayanan kebersihan;
3. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
4. pelayanan pasar; dan
5. pengendalian lalu lintas.
– Ayat (2), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 26 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
– Retribusi Jasa Umum;
– Retribusi Jasa Usaha; dan
– Retribusi Perizinan Tertentu.
b. Pasal 27, yaitu pada:
– Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, meliputi:
1. pelayanan kesehatan;
2. pelayanan kebersihan;
3. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
4. pelayanan pasar; dan
5. pengendalian lalu lintas.
– Ayat (2), yang menyatakan bahwa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Ayat (7), yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
– Ayat (8), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
c. Pasal 30, yang menyatakan bahwa Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.