Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Mulai Meningkatkan Pengamanan Aset Hasil Pembangunan

https://bangka.tribunnews.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan pihaknya kini mulai meningkatkan pengawasan dengan memperbanyak penyisiran di titik-titik fasilitas publik.

Langkah tersebut sering dengan pembangunan infrastruktur dan tata kota yang telah dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Dengan begitu diharapkan mampu menekan tindakan vandalisme yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita akan meningkatkan pengamanan kawasan dan aset aset hasil pembangunan dan pelayanan publik yang responsif. Karena ini menjadi stressing (Penekanan-Red) kita,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (25/1/2025).

Hefi Nuranda mengungkapkan optimalisasi pengamanan aset pembangunan guna memastikan aset daerah digunakan secara maksimal dan sesuai dengan tujuan pembangunan.

Optimalisasi aset juga bertujuan untuk mencegah kehilangan, kerusakan atau pengalihan aset.

Termasuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Dengan mengoptimalisasi pengamanan aset dari vandalisme, dapat membantu mengurangi risiko kerusakan aset dan meningkatkan keselamatan masyarakat.

Pasalnya, aksi vandalisme ini mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat yang terus berupaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan.

Terlebih beberapa kasus vandalisme yang telah terjadi sebelumnya, mulai dari pengrusakan sejumlah ornamen di kawasan Himpang Lima Habang termasuk alat pemberi isyarat lalu lintas alias APILL di Jalan Jenderal Sudirman.

Maka dari itu pihaknya menggelar apel akbar dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran.

“Tujuannya menguatkan semangat kebersamaan dalam melaksanakan tantangan tugas tugas ke depan,” jelas Hefi Nuranda.

Di sisi lain sambung dia, pemerintah terus mendorong akses pelayanan publik di daerah itu agar lebih inklusif. Khususnya bagi setiap perangkat daerah maupun unit kerja supaya adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Terpenting dalam mengoptimalkan terwujudnya ekosistem pelayanan publik yang lebih inklusif. Penguatan pelayanan publik responsif menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat dan ramah. Maka dari pihaknya akan melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Termasuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat, seperti aktivitas geng motor yang turut menjadi atensi. Sekaligus penegakan peraturan daerah (Perda) dalam memelihara ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Penegakan Perda, pemeliharaan ketertiban umum, kolaborasi pengamanan kawasan dan aset aset hasil pembangunan dan pelayanan publik yang responsif,” ucapnya

Heri Nuranda berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan fasilitas umum. Dirinya menekankan pentingnya kerja sama semua elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. Lewat kebijakan yang telah diambil setidaknya bisa memberikan efek jera bagi pelaku vandalisme serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas publik.

“Ayo kita sama-sama saling menjaga dan merawat. Agar infrastruktur publik yang dibangun pemerintah daerah dapat terjaga,” pungkas Hefi Nuranda.

Sumber berita:
  1. tribunnews.com, Pemkab Bagka Selatan Mulai Tingkatkan Pengamanan Kawasan Hingga Aset Hasil Pembangunan, 25 Januari 2025; dan
  2. tintapena.id, Satpol PP Basel Gelar Apel Besar di Alun Alun Kota Toboali, Kasat Pol PP Anshori : Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Aset Jadi Stressing Kita, 25 Januari 2025.
Catatan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 42, yaitu pada:
    Ayat (1), yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;
    Ayat (2), yang menyatakan bahwa pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
    b. Pasal 43, yaitu pada:
    Ayat (1), yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
    Ayat (2), yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 297, yaitu pada:
    Ayat (1), yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman;
    Ayat (2), yang menyatakan bahwa Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.
    b. Pasal 298 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
    c. Pasal 299, yaitu pada:
    Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: a) memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; b) memasang tanda kepemilikan tanah; dan c) melakukan penjagaan.
    Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kondisi/letak tanah yang bersangkutan.
    Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan:
    a) menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
    b) melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; (2) membuat kartu identitas barang;(3) melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan (4) mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
    Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengamanan hukum dilakukan terhadap: a) tanah yang belum memiliki sertifikat; dan b) tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.
    d. Pasal 303, yaitu pada:
    Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan, antara lain: a) membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan; b) memasang tanda kepemilikan berupa papan nama; c) melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran; d) gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis atau yang berlokasi tertentu dengan tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat memasang Closed-Circuit Television (CCTV); e) menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai fungsi dan peruntukkan gedung dan/atau bangunan sesuai kondisi lokasi gedung dan/atau bangunan tersebut.
    Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan fisik terhadap barang milik daerah berupa gedung dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
    Ayat (3) yang menyatakan bahwa Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a) fungsi penggunaan bangunan; b) lokasi bangunan; dan c) unsur nilai strategis bangunan.
    Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengamanan administrasi gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan,dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: a) dokumen kepemilikan berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b) keputusan penetapan status penggunaan Gedung dan/atau bangunan; c) daftar Barang Kuasa Pengguna berupa Gedung dan/atau bangunan; d) daftar Barang Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan; e) daftar Barang Pengelola berupa gedung dan/atau bangunan; f) Berita Acara Serah Terima (BAST); dan g) dokumen terkait lainnya yang diperlukan.Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengamanan hukum gedung dan/atau bangunan:
    a) melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan b) mengusulkan penetapan status penggunaan.

Download PDF