Pangkalpinang, Kamis, 25 April 2019 – Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Widhi Widayat. Penyerahan ini dilakukan pada hari Selasa, 23 April 2019 pukul 10.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Kalan. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kepala BPKAD Kabupaten Bangka Selatan, Plh Inspektur Kabupaten Bangka Selatan, serta pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kepala Perwakilan BPK menerangkan bahwa terdapat selisih senilai 418 juta rupiah pada LKPD Kabupaten Bangka Selatan yang harus dijelaskan pada saat pemeriksaan terinci. Jika pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak dapat menjelaskan selisih ini, maka akan menjadi temuan pemeriksaan. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK mengharapkan pada saat pemeriksaan, pihak pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik kepada Pemeriksa sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Tim pemeriksa BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mulai melakukan pemeriksaan di Kabupaten Bangka Selatan pada 24 April 2019 selama 30 hari sedangkan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan TA 2018 harus diserahkan paling lambat pada 21 Juni 2019.