Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Bangka Barat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Serahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited TA 2018

Penyerahan LK Unaudited Kabupaten Belitung Timur oleh Bupati Kabupaten Belitung Timur

Pangkalpinang, Kamis, 25 April 2019 – BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima tiga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited TA 2018, yaitu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Barat, serta dari Provinsi Kepulauan Bangka Beltiung pada hari Senin, 22 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Kalan lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

Penyerahan pertama LK unaudited dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada pukul 08.30 yang diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Belitung Timur, Yuslih Ihza Mahendra, didampingi oleh Kepala BPKPD Kabupaten Belitung Timur,  Ahmadni,  serta Inspektur Belitung Timur kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kepulauan Bangka Belitung, Widhi Widayat didampingi oleh pejabat struktural dan Fungsional Pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan telah dilengkapi dengan pernyataan reviu oleh Inspektur Kabupaten Belitung Timur dan telah diuji penyajiannya dengan penerapan prosedur analitis oleh tim pemeriksa pada saat interim dan tidak ditemukan saldo yang tidak balance sehingga dinyatakan dapat diperiksa.

Pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Belitung Timur TA 2018 mulai dilaksanakan pada 25 April 2019 dan penyampaian temuan pemeriksaan pada 24 Mei 2019 setelah dilakukannya pembahasan dan perolehan tanggapan temuan pemeriksaan dengan pimpinan entitas. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemerintah Kabupaten Belitung Timur wajib menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Belitung Timur TA 2018 paling lambat pada 21 Juni 2019.

Pada pukul 10.00 WIB, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan LK unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan disaksikan Kepala Sekretariat Perwakilan, Gempur Widya Tjahya Laksana,  Pengendali Teknis, Nur Romadlon,  serta pejabat struktural BPK lainnya. Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung , Yan Megawandi, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, serta inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanto. Turut hadir dalam acara penyerahan tersebut Kepala BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Faisal.  Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa lambatnya penyerahan LK unaudited Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dikarenakan terlambatnya laporan iuran penyelenggaraan pendidikan.

Dengan diterimanya LK unaudited tersebut, pemeriksaan terinci atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2018 akan dimulai pada hari berikutnya. Sedangkan penyerahan LHP  atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2018 akan dilaksanakan paling lambat pada 21 Juni 2019.

Kepala Perwakilan dan Pejabat struktural BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama Kepala BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Barat menjadi entitas terakhir yang menyerahkan LK unaudited pada hari Senin, 22 April 2019. Bupati Bangka Barat, Markus , menyerahkan LK unaudited  pada pukul 14.15 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disaksikan oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa. Inspektur Kabupaten Bangka Barat, H. Aries Supriatna serta Kepala BPKAD Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu, turut menghadiri acara penyerahan tersebut.

Pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Bangka Barat TA 2018 akan  dilaksanakan pada 23 April 2019 dan penyampaian temuan pemeriksaan pada 22 Mei 2019. Bupati Kabupaten Bangka Barat diwajibkan untuk menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Barat TA 2018 paling lambat pada 20 Juni 2019.

Penyerahan LK unaudited Kabupaten Bangka Barat oleh Bupati Bangka Barat


Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa opini yang diberikan oleh BPK dilihat pada empat aspek yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan serta kecukupan informasi dalam Laporan Keuangan. Kepala Perwakilan BPK  berharap agar Bupati Belitung Timur, Gubenur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bupati Bangka Barat beserta seluruh jajaran terus meningkatkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.