
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bakal melelang kendaraan dinas yang telah rusak berat dalam bentuk scrap, 10–15 Januari 2025. Lelang ini bertujuan menghapus aset yang tidak lagi mendukung tugas dan fungsi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Melalui lelang ini, kami berharap pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif. Kendaraan yang sudah rusak berat tidak hanya membebani dari sisi pajak, tetapi juga biaya perawatannya,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Kamis (9/1/2025).
Lelang tersebut akan berlangsung secara daring melalui platform resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id. Mekanismenya dilakukan dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta. Peserta lelang dapat melihat barang sejak pengumuman diterbitkan hingga sebelum pelaksanaan lelang di lokasi yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau peserta lelang untuk memeriksa kondisi fisik aset dalam rangka transparansi dan keterbukaan agar dapat memasukkan penawaran yang sesuai dengan kondisi fisik aset tersebut,” tutur Yasin.
Peserta lelang wajib mendaftarkan diri secara daring dengan mengunggah dokumen, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta menyetor uang jaminan sesuai ketentuan.
“Uang jaminan harus disetorkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang dan dilakukan melalui virtual account (VA) yang disediakan,” ujar Yasin.
Pemenang lelang nantinya diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak memenuhi kewajiban, uang jaminan akan disetor ke kas negara. Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mengurangi beban APBD, khususnya dari sisi pajak dan biaya perawatan, serta memaksimalkan pendapatan daerah dari hasil penjualan aset itu nantinya,” kata Yasin.
Menurut dia, lelang juga menjadi salah satu program prioritas bakeuda untuk mewujudkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
“Ini kali pertama Pemkot Pangkalpinang melaksanakan lelang. Setelah melalui proses pendataan yang sangat panjang akhirnya di awal Januari 2025 ini kita bisa melakukannya,” tutur Yasin.
Sumber berita:
- BabelNews.id, Pemkot Pangkalpinang Akan Lelang Kendaraan Dinas Rusak Berat, 9 Januari 2025;
- BangkaPos.com, Mulai Besok Pemkot Pangkalpinang Bakal Lelang Kendaraan Dinas Rusak Berat, Targetkan Efisiensi Aset, 9 Januari 2025.
Catatan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, yang mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 3, yang menyatakan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
b. Pasal 2 Ayat (1): Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada: (a) Pejabat Negara; (b) Mantan Pejabat Negara; (c) Pegawai ASN; (d) Anggota TNI; (e) Anggota Polri; (f) Pimpinan DPRD; atau (g) mantan Pimpinan DPRD.
c. Pasal 2 Ayat (2): Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
d. Pasal 4 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.
e. Pasal 4 Ayat (2), yang menyatakan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan Pimpinan DPRD.
f. Pasal 7, yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
g. Pasal 8, yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
h. Pasal 9, yang menyatakan bahwa Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
i. Pasal 16 Ayat (2), yang menyatakan bahwa Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
j. Pasal 17, yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 40, yang menyatakan bahwa Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.
b. Pasal 338 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
– Untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan
– secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
– sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan.
c. Pasal 338 Ayat (2), yang menyatakan bahwa Barang milik daerah yang tidak digunakan/dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah barang milik daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
d. Pasal 339 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
e. Pasal 339 Ayat (2), yang menyatakan bahwa Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penjualan Barang Milik Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi;
f. Pasal 339 Ayat (3), yang menyatakan bahwa Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman lelang dan di hadapan pejabat lelang.
g. Pasal 339 Ayat (4), yang menyatakan bahwa Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) Barang Milik Daerah yang bersifat khusus; atau (b) Barang Milik Daerah lainnya.
h. Pasal 339 Ayat (5), yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah yang bersifat khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: (a) Rumah Negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah. (b) kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada:
– gubernur/bupati/wali kota;
– wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota;
– mantan gubernur/mantan bupati/mantan wali kota;
– mantan wakil gubernur/mantan wakil bupati/mantan wakil wali kota;
– sekretaris daerah provinsi;
– pimpinan DPRD provinsi, kabupaten/kota; dan
– BIRO HUKUM KEMENDAGRI mantan pimpinan DPRD provinsi, kabupaten/kota.
i. Pasal 339 Ayat (6): Barang Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: (a) tanah dan/atau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan umum; (b) tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran; (c) selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar; (d) bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain yang dijual kepada pihak lain pemilik tanah tersebut; (e) hasil bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun kembali; atau; (f) selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai hasil Penilaian paling tinggi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit.
j. Pasal 339 Ayat (7): Barang Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota.
k. Pasal 344 Ayat (1): Objek penjualan adalah barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang, meliputi: (a) Tanah dan/atau bangunan; (b) Selain tanah dan/atau bangunan. (2) Ayat (4): Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
– memenuhi persyaratan teknis;
– memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; dan
– memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum.
l. Pasal 344 Ayat (5), yang menyatakan bahwa Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain:
– barang milik daerah secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
– barang milik daerah secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
– barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, hangus, dan lain-lain sejenisnya; atau
– barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.
m. Pasal 346 Ayat (1): Penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun.
n. Pasal 346 Ayat (2): Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: (a) terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau (b) terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
o. Pasal 346 Ayat (3): Dalam hal barang milik daerah berupa kendaraan bermotor rusak berat dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30 % (tiga puluh persen), maka penjualan kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun.
p. Pasal 346 Ayat (4): Penjualan kendaraan bermotor dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berkompeten.