PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG AKAN MENERBITKAN ATURAN RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING

tka

https://radarsatu.com/

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) bakal mulai menggaungkan retribusi izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Pangkalpinang.

Hanya saja saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi tersebut dan harus disahkan.

Sekretaris DMPTSP dan Ketenagakerjaan Amrah Sakti menyebut, peraturan itu akan disahkan tahun ini dan TKA wajib membayar retribursi dengan nilainya 100 dolar per bulan per orang.

“Namun peraturannya sekarang masih bergabung dengan RKPD pajak dan retribusi jadi satu peraturan, nah peraturan tersebut kita upayakan selesai tahun ini. Jadi TKA wajib membayar retribursi dengan nilainya 100 dolar per bulan per orangnya nanti,” sebut Amrah kepada Bangkapos.com, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, kata Amrah, peraturan ini sudah ada sejak tahun 2018, kemarin sudah keluar dan sudah disempurnakan lagi dengan cipta kerja.

“Tapi hingga sekarang kita belum memiliki peraturan yang mewajibkan untuk dikenakan retribusi,” ujarnya.

Salah satu poin didalam aturan tersebut tertulis, setiap warga negara asing yang bekerja di wilayah Pangkalpinang mempunyai kontrak kerja paling lama dua tahun.

“Di dalam aturan kontrak mereka terdiri dari 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun, paling lama bekerja yaitu selama 2 tahun,” bebernya.

Setelah dua tahun kontrak kerja berlangsung, kata Amrah, Tenaga Kerja Asing (TKA) harus kembali dan tidak boleh berlama-lama di Pangkalpinang, karena TKA itu sebagai bentuk ahli teknologi.

“Dia datang sebenarnya bukan untuk bekerja, dia datang bekerja tapi untuk ngajarin orang kita di sini,” terangnya.

Sementara itu TKA yang sampai saat ini ada didalam data pihaknya berjumlah Datanya 11 karyawan yang tersebar di 7 perusahaan.

“Tapi jumlah itu yang terindentifikasi yah, yang sudah melapor, namun jika kita telusuri lagi mungkin lebih dari itu,” katanya.

Sumber:

  1. BangkaPos.com, Pemkot Pangkalpinang Bakal Terbitkan Aturan Retribusi Tenaga Kerja Asing, 29 Januari 2024; dan
  2. NegeriLaskarPelangi.com, Pemkot Akan Pungut Retribusi TKA, Segini Besaran yang Harus Dibayar, 27 Januari 2024.

Catatan:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 1 Angka 22, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;

b. Pasal 1 Angka 25, yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan;

c. Pasal 1 Angka 26, yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu

d. Pasal 1 Angka 68, yang menyatakan bahwa Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

e. Pasal 87, yaitu pada:

1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:

a) Retribusi Jasa Umum;

b)Retribusi Jasa Usaha; dan

c) Retribusi Perizinan Tertentu.

2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.

3) Ayat (3), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.

4) Ayat (4), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.

f. Pasal 88, yaitu pada:

1) Ayat (4), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf c meliputi:

a) persetujuan bangunan gedung;

b) penggunaan tenaga kerja asing; dan

c) pengelolaan pertambangan rakyat.

2) Ayat 6, yang menyatakan bahwa Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 26 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis

1) Retribusi terdiri atas:

2) Retribusi Jasa Umum;

3) Retribusi Jasa Usaha; dan

4) Retribusi Perizinan Tertentu.

b. Pasal 45, yaitu pada:

1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf c meliputi:

a) persetujuan bangunan gedung;

b) penggunaan tenaga kerja asing; dan

c) pengelolaan pertambangan rakyat.

2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Ayat (3), yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu.

4) Ayat (4), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.

c. Pasal 47, yaitu pada:

1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan tenaga keda asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

d. Pasal 49 Ayat (4), yang menyatakan bahwa Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.