PEMKOT PANGKALPINANG MENGANGGARKAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023 SEBESAR Rp806 MILIAR

majalahduit.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang memastikan, belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dianggarkan sebanyak Rp806.886 miliar pada Tahun 2023 mendatang. Dimana hal itu telah tertuang dalam nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya mengatakan, struktur APBD pada KUA-PPAS Tahun 2023 terdiri dari beberapa hal. Pertama yakni pendapatan daerah. dimana pendapatan asli daerah (PAD) ditarget sebesar Rp166,418 miliar.  “Rinciannya pajak daerah sebesar Rp110 miliar, retribusi daerah sebesar Rp14,798 miliar,” katanya.

Rudi Kurniawan mengungkapkan, untuk hasil pengeluaran daerah yang disahkan mencapai Rp6,363 miliar. Sedangkan lain-lain untuk PAD yang sah sebesar Rp25,256 miliar. Kemudian untuk pendapatan transfer, saat ini masih tergantung dengan pemerintah pusat. Akan tetapi, terjadi pengurangan pendapatan sehingga estimasi sebesar Rp540,174 miliar. “Dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp477,924 miliar. Transfer antar daerah sebesar Rp62,250 miliar. Pendapatan daerah lain yang sah dari pendapatan hibah sebesar Rp5 miliar,” ucap Rudi. Di samping itu lanjut dia, pendapatan daerah untuk tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp711,592 miliar. Itu terdiri dari belanja daerah sebesar Rp806,886 miliar. Sehingga terjadi defisit anggaran sekitar Rp95,276 miliar.

Kemudian untuk pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp40 miliar. Pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal merah sebesar Rp4,5 miliar. Pembayaran Netto sebesar Rp35,5 miliar. “Sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar Rp59,776 miliar. Total APBD tahun 2023 sebesar Rp811,368 miliar,” bebernya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pendapatan DPRD mendesak pemerintah setempat untuk dapat membenahi beberapa pengelolaan aset. Mulai dari toko atau ruko yang dikelola oleh dinas kelautan dan perikanan (DPP) untuk diserahkan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM setempat. Dimana aset-aset itu berpotensi menjadi sumber peningkatan PAD. “Alangkah baiknya dapat dikelola dengan baik untuk diupayakan sebagai objek baru retribusi,” tukas Rudi.

 

Sumber Berita:

bangkapos.com, Tahun 2023, Belanja Daerah Pemkot Pangkalpinang Dianggarkan Rp806 Miliar, 22/08/2022.

 

Catatan:

  • Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
  • Yang dimaksud dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dan disusun dengan mempedomani KUA PPAS yng didasarkan pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).