Plt. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Arman Syifa, MAcc., Ak., CA., CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021, mewakili Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Dr. Akhsanul Khaq, MBA., CMA, CFE, CA, Ak., CSFA, CPA, CFrA. Penyerahan laporan tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/6).
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan menyebutkan penekanan pada indikasi kecurangan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan yang mengakibatkan kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran senilai Rp1.289.992.800,00. Kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan telah terbit Surat Keputusan Pembebanan Sementara oleh Kepala Daerah, serta telah dilakukan pula koreksi penyajian laporan keuangan.
BPK juga menemukan beberapa permasalahan lain yang signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut antara lain meliputi kekurangan volume atas belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ), penatausahaan dan pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran, serta penatausahaan dan pengelolaan persediaan. Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pj. Gubernur agar menginstruksikan jajarannya untuk memproses sesuai kewenangannya.
Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bersama dengan LHP laporan keuangan ini disampaikan pula LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah untuk Menanggulangi Kemiskinan TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Instansi Terkait Lainnya. Pemeriksaan ini sejalan dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 yang menargetkan capaian indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan beberapa masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov dalam menanggulangi kemiskinan, antara lain, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum melaksanakan tugas dan fungsi secara memadai, serta kebijakan penanggulangan kemiskinan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung TA 2021 belum mempunyai rancangan nilai manfaat secara berkelanjutan dan potensi daerah belum dijadikan acuan dalam pengembangan masyarakat sekitar.
Atas temuan pemeriksaan yang telah dijabarkan, BPK memberikan rekomendasi kepada Pj. Gubernur agar, antara lain mengistruksikan jajarannya untuk memfasilitasi efektivitas pelaksanaan tugas TKPKD, serta menetapkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang mempunyai rancangan nilai manfaat.
Plt. Kepala Perwakilan BPK juga menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Arman.
Mengakhiri sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan, menyampaikan harapan agar DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang telah BPK sampaikan. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tutupnya.
Pj. Gubernur, Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas pemeriksaan yang dilakukan BPK dan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku