PANGKALPINANG – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Yulizar Adnan mengatakan pada tanggal 1 April mendatang, Pemprov Babel siap menerapkan sistem penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan sistem at cost. “Baru saja kita rapatkan, dan disetujui penerapan SPPD perjalan dinas penjabat harus menggunakan at cost per 1 April ini,” katanya ketika dihampir sejumlah wartawan di halaman Kantor Gubernur, Selasa (26/3) kemarin. “Jadi siap-siap saja, bakal tidak ada lagi yang bisa mengantongi sisa anggaran dinas untuk kepentingannya sendiri atau tak ada lagi oleh-oleh untuk keluarga,” ucap Yulizar sembari tertawa kecil.
Ia menambahkan dengan pemberlakuan sistem at cost ini, perjalanan dinas harus disertakan bukti perjalanan dinas berupa tiket dan bukti pembayaran hotel, besaran nominal yang digunakan tersebut lah yang dibayarkan sebagai SPPD pegawai. “At cost untuk penghematan supaya tidak ada kebocoran anggaran, kita harus tegas untuk menerapkan itu. Kedepan pengeluaran anggara dapat diketahui jelas,” jelasnya seraya meminta dukungan dari semua pihak.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Imam Mardi Nugroho pernah menyebutkan penerapan at cost yang sudah lama direncanakan ini bertujuan untuk memperketat perjalanan dinas serta efisiensi anggaran. Sehingga kecil kemungkinan adanya manipulasi SPPD atau SPPD fiktif dengan sistem uang SPPD dibayar sesuai uang perjalanan dinas misalnya tiket, dengan melampirkan bukti tiket berikut boarding pass-nya. “Berbeda dengan tahun lalu, sekarang anggaran perjalanan dinas juga lebih diperketat. Kalau uang yang diberikan ada sisanya, ya harus dikembalikan lagi ke kas daerah, dan melampirkan bukti perjalanan dinas pejabat bahwa perjalanan dinas ini memang ada kepentingannya,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penggunaan at cost ini juga dapat menekan keinginan untuk berpergian ke luar daerah, karena pegawai tidak mendapatkan apa-apa selain wawasan dan pengetahuan dalam berdinas. “Bagi pegawai memang penggunaan at cost ini tidak disenangi, tapi dari sisi anggaran sangat baik karena penghematan anggaran,” imbuh Imam.(iam)
Sumber Berita :
Radarbangka.co.id – Rabu, 27 Maret 2013 09:40 WIB
* |
Pada tanggal 15 Januari 2013, Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi, menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan mengenai pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas, sebagaimana tertulis dalam Romawi V angka 15 Lampiran Permendagri Nomor 37 Tahun 2012. Sebelum diubah, ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas menerapkan sistem biaya riil (at cost) sekurang-kurangnya untuk komponen biaya transportasi, sedangkan biaya akomodasi masih menggunakan sistem lumpsum. Setelah diubah, sistem pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas dalam Permendagri mengikuti prinsip pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 yang lebih menerapkan sistem at cost baik untuk komponen biaya transportasi maupun akomodasi. Selengkapnya mengenai ketentuan yang diubah adalah sebagai berikut: Sebelum Diubah: “Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah secara bertahap meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) sekurang-kurangnya untuk pertanggungjawaban biaya transport dan menghindari adanya penganggaran yang bersifat “paket”. Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.” Setelah Diubah: “Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas khusus untuk hal-hal sebagai berikut dilakukan sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yaitu:
Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.” Ketentuan perjalanan dinas dalam Perubahan Permendagri tersebut sama dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Pengertian lumpsum dan biaya riil (at cost) dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 PMK Nomor 113/PMK.05/2012 sebagai berikut:
|