PEMPROV TINGKATKAN ALOKASI DANA DESA

PEMPROV TINGKATKAN ALOKASI DANA DESA

 

riauair.com

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) akan meningkatkan alokasi dana desa, guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. “Bantuan keuangan desa ditingkatkan menjadi Rp38 juta dibanding sebelumnya Rp25 juta per desa,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Rustam Effendi, Senin (5/9).

Ia menjelaskan dana bantuan keuangan desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, guna meningkatkan infrastruktur dan sumber daya manusia masyarakat desa. “Mudah-mudahan dengan adanya peningkatan bantuan ini dapat memperkuat pemerintahan desa dalam meningkatkan sumber daya manusia masyarakat yang berdaya saing,” ujarnya.

Ia mengatakan pengunaan dana desa harus sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku dan aparatur desa harus berkoordinasi dengan kecamatan dan pemerintah provinsi. “Kami berharap kepala desa untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan provinsi, agar terhindar dari masalah hukum karena salah menggunakan dana tersebut,” terangnya.

Menurut dia, kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus amanah dan sejalan dengan amanat undang-undang, serta membangun koordinasi dan komunikasi yang baik. “Kami menekankan pemerintahan desa untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi, sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik pada akhirnya berimbas pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.

 

Sumber Berita:

radarbangka.co.id, Pemprov Tingkatkan Alokasi Dana Desa, 06/09/2016

 

 

Catatan:

  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 Angka 1Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa);
  • Menurut Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Desa mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yang menimbulkan adanya pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.

Pendapatan Desa sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014, bersumber dari:

  1. pendapatan asli Desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan;
  3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah;
  4. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, paling sedikit 10% dari dana perimbangan[i] yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)[ii];
  5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
  6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembiayaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 1 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
  • Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (6), bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke Desa.
  • Berdasarkan Pasal 95 PP Nomor 43 Tahun 2014, pengalokasian dana Desa bersumber dari APBN dan APBD. Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 96 PP Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun anggaran. Pengalokasian ADD mempertimbangkan:
  1. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan
  2. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Pengalokasian ADD ini ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 91 PP Nomor 43 Tahun 2014, seluruh Pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).[iii]

 

 


 

 

i Dana Perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan)
ii Dana Alokasi Khusus (DAK) menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
iii Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa (Pasal 1 Angka 10 PP Nomor 43 Tahun 2014).