
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan pembukaan kegiatan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) serta Input Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Semester I Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari hari Selasa 8 Juli 2025 sampai hari Jumat 11 Juli 2025 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan entitas pemeriksaan yang mencakup pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk memastikan seluruh entitas dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan telah terlaksana dengan efektif dan efisien, serta terlaksananya pemantauan secara berkelanjutan oleh BPK. Langkah ini penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Kepala Bidang Pemeriksaan Kepulauan Bangka Belitung – Triana, dalam kesempatan ini, menekankan pentingnya sinergi, komunikasi, dan keselarasan persepsi antara BPK dengan entitas pemeriksaan. Koordinasi dan komunikasi yang baik, akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan adanya pemutakhiran dan rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh entitas dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Plt. Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Imam Kusnadi mengharapkan agar penyelesaian TLRHP BPK dapat segera ditangani dengan optimal oleh masing-masing entitas. Tindak lanjut yang efektif akan membawa dampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kegiatan ini resmi ditutup pada hari Jumat, 11 Juli 2025 oleh Ary Fibrianto selaku Pemeriksa Ahli Madya BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun capaian signifikan yang diraih beberapa entitas salah satunya, Pemkab Belitung Timur memperoleh tingkat penyelesaian TLRHP tertinggi dengan persentase 92,08%. Sementara itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperoleh perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK tertinggi dengan penyelesaian sebanyak 51 rekomendasi.
Melalui kegiatan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi TLRHP serta Input SIPTL Semester I Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh entitas pemeriksaan dapat terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tepat waktu, dalam mendukung terciptanya tata kelola keuangan negara yang lebih baik. Sinergi antara BPK dan entitas pemeriksaan menjadi kunci untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Humas)