Senin, 26 Januari 2015 16:06 WIB
BANGKAPOS.COM, BANGKA– Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (UPTD), Yanuar, Kota Pangkalpinang mengatakan, Program Pemutihan balik nama dan pajak kendaraan seluruh indonesia, (17 /12/2014) sampai (28/2/2015), hanya isu belaka.
Untuk melakukan pemutihan ada peraturan dari Gubernur Propinsi Bangka Belitung. Hingga saat ini belum ada peraturan gubernur terkait pemutihan balik nama dan pajak kendaraan.
“Kalaupun mengadakan pemutihan pasti ada praturan Gubernurnya. Biasanya dari dinas BPKAD mengusulkan ke Gubernur, apabila setuju kami adakan pemutihan, dan disiarkan ke koran-koran. Pemutihan terakhir pada tahun 2009, hanya untuk wilayah Provinsi Bangka Belitung saja. Tapi untuk sekarang belum ada kabarnya,”ujar Yuniar, kepada bangkapos.com, Senin (26/1/2015).
Sedangkan dari 8 Oktober 2014) sampai 31 Desember 2014 hanya mengadakan pengurangan biaya balik nama unit kendaraan di luar Provinsi Bangka Belitung . Hal ini tidak untuk wilayah Babel.
Sumber Berita:
http://bangka.tribunnews.com – Senin, 26 Januari 2015
Catatan:
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor termasuk dalam jenis pajak yang dipungut provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa jenis pajak provinsi meliputi :
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.1 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.2
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.3 Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.4 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut: 5
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
- untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: 6
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 7
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.8 Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. 9
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: 10
- penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran dan dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.11 Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. 12
Persyaratan yang harus dipenuhi saat registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali yaitu: 13
- memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
- memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
- memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. 14
1 | Pasal 1 Ayat (12) UU Nomor 28 Tahun 2009 |
2 | Pasal 1 Ayat (14) UU Nomor 28 Tahun 2009 |
3 | Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
4 | Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
5 | Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
6 | Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
7 | Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
8 | Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
9 | Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
10 | Pasal 12 UU Nomor 28 tahun 2009 |
11 | Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
12 | Pasal 14 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
13 | Pasal 66 UU Nomor 28 Tahun 2009 |
14 | Pasal 67 UU Nomor 28 Tahun 2009 |