Penandatanganan Keputusan Bersama Juknis E Audit antara BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat


Senin, 14 Januari 2013, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penandatanganan Keputusan Bersama Dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan Keputusan Bersama dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bingkros Hutabarat, S.H., dengan Bupati Bangka Barat, H. Zuhri M. Syazali di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kegiatan ini disaksikan oleh Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan nota kesepahaman antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah membangun jaringan Teknologi Informasi atau proses linking yang menghubungkan jaringan teknologi informasi BPK dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga BPK telah dapat mengakses data dan informasi yang ada pada jaringan teknologi informasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya, dalam pengelolaan sistem informasi untuk akses data tersebut, keputusan bersama ini akan dijadikan sebagai panduan bagi para pelaksana BPK dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang mengatur dengan jelas mengenai prosedur dan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam pengelolaan sistem informasi untuk akses data.

Harapan dari Kepala Perwakilan, baik BPK RI maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dapat melaksanakan keputusan bersama ini dengan sebaik-baiknya.