JAKARTA, Humas BPK – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, memandu pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dari unsur BPK di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (28/10).
Pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan BPK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota MKKE BPK dari Unsur BPK dan Keputusan BPK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Sementara Merangkap Pengganti Anggota MKKE, serta Keputusan BPK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua MKKE BPK tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 dan Keputusan BPK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota MKKE BPK tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dari unsur BPK.
Adapun Pejabat yang diambil sumpahnya yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Ketua MKKE masa jabatan 28 Oktober 2024 s.d. 2 Februari 2026, dan Budi Prijono sebagai Anggota MKKE masa jabatan 28 Oktober 2024 s.d. 28 April 2027.
MKKE adalah majelis yang dibentuk oleh BPK untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Susunan keanggotaan MKKE BPK terdiri dari unsur Anggota BPK, unsur profesi, dan unsur akademisi.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, susunan Anggota MKKE BPK saat ini adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (Ketua merangkap Anggota MKKE) dan Budi Prijono (Anggota MKKE) dari unsur BPK, Agus Surono (Anggota MKKE) dari unsur profesi, serta Bambang Pamungkas dan Lindawati Gani (Anggota MKKE) dari unsur akademisi.
Pengambilan sumpah ini turut dihadiri oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Aksanul Khaq, Anggota IV BPK Haerul Saleh, Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, dan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, serta para pejabat pimpinan tinggi madya BPK.
Sebagai upaya penegakan kode etik, BPK menyediakan sarana bagi publik yang ingin menyampaikan pengaduan tentang dugaan atas pelanggaran kode etik BPK, yaitu whistleblowing system (WBS) melalui alamat https://wbs.bpk.go.id.
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Sumber: bpk.go.id