PENYALURAN DANA DESA DI BANGKA BELITUNG

nusabali.com

Dana desa sebesar 72 triliun akan disalurkan kepada 74 ribu desa di Indonesia. Pada tahun ini 40 persen dana desa akan disalurkan di awal tahun. Penggunaan dana desa ini dipercepat penyalurannya untuk sektor-sektor produktif yang padat karya, seperti pasar desa, ekonomi desa, pertanian, pembuatan perikanan, dan peternakan desa, yang prinsipnya adalah menggerakkan ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah, saat membuka Rapat Kerja Pencanangan Dana Desa, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, Selasa (18/02). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani; Sekretaris Dirjen PDTU Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito; Kepala Subdirektorat Dana Desa Kemenkeu RI, Jamiart Eries Calpat; dan Inspektur Jenderal Kemendagri, Ndang Basuni.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Abdul Fatah menyampaikan alokasi dana desa yang telah diterima Pemprov. Kep. Bangka Belitung dari pemerintah pusat. “Pada periode pertama, Presiden RI mengalokasikan dana desa kepada Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam rentang waktu lima tahun kurang lebih sebesar 1,1 triliun.

Namun pada pada masa jabatan presiden yang kedua (2019-2024), untuk tahap satu, Babel mendapatkan dana desa kurang lebih sebesar 321 miliar yang dialokasikan kepada 308 desa,” ungkapnya.      Penyaluran dana desa tersebut memiliki skema pada tahap satu sebesar 40%, tahap dua 40%, dan tahap ketiga 20 %. Skema ini berbeda dengan Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan melalui dana desa mandiri yang memiliki dua tahap, yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%.

“Ini merupakan penghargaan tertinggi dari pemerintahan nasional kepada Pemprov. Kep. Bangka Belitung melalui dua kabupaten ini. Artinya adalah mampu melaksanakan penyaluran dana desa yang dinilai sangat baik oleh Kementerian Keuangan RI,” ungkap Wakil Gubernur Abdul Fatah. Untuk mempercepat penyaluran dana desa, pemprov bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kemasyarakatan dan keuangan berkomitmen bersama yang dituangkan secara tertulis oleh para kepala OPD.

Wakil Gubernur Abdul Fatah juga mengatakan, bahwa dalam membangun karakter perangkat desa yang disiplin dan tanggung jawab, serta dalam rangka pembinaan dan pengawasan administratif pemdes tahun 2020, maka pemprov. melakukan inisiasi inovasi berupa penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa. “Langkah ini sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan sebagai pengembangan database, sehingga akan menghasilkan data dan informasi yang akurat,” ungkapnya. Ditambahkannya, bahwa hal tersebut akan sangat berguna untuk pemprov. ketika akan menyusun kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan desa.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Abdul Fatah juga mengingatkan kepada para bupati untuk menyelesaikan persoalan mengenai batas-batas administrasi desa di wilayah masing-masing. Ia pun berharap persoalan penyelesaian batas administratif ini agar dapat segera diselesaikan secepatnya.

Sumber Berita:

Babelpos.co, 321 Miliar Dana Desa Disalurkan Kepada 308 Desa di Babel, 18/02/2020

Bangkapos.com, sebesar 321 Miliar Dana Desa Disalurkan Kepada 308 Desa di Babel, 18/02/2020.

 

Catatan:

  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 1 Angka 2).
  • Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan Ketentuan:
  1. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40% ; dan
  3. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20% (dua puluh persen).
  • Sedangkan penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa Mandiri[i] dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
  1. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) PMK Nomor 205/PMK.07/2019.

  • Penyaluran Dana Desa ini dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/walikota. (Pasal 24 dan Pasal 25 PMK Nomor 205/PMK.07/2019).
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedoman perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. ()Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 15 ayat (1)).

 

[i] Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. (Pasal 1 Angka 18 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020).