Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Senin 27 Januari 2014 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2013.
Sesuai dengan Kesepakatan Bersama Perwakilan BPK RI dengan DPRD Kabupaten Bangka Barat tanggal 12 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Agus Khotib kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Hendra Kurniadi, Bupati Bangka Barat, Ust. H. Zuhri M. Syazali, dan Inspektur Kabupaten Bangka Barat, Achmad Syaifuddin.
|
|
|
Harapan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah LHP yang diserahkan tersebut dapat bermanfaat sebagai pendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga cita-cita kita semua dapat tercapai, yakni pemerintah yang bersih dan transparan demi kesejahteraan rakyat.
Sebagai informasi, pemeriksaan yang merupakan bagian dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tersebut bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan anggaran Belanja Modal Tahun 2013 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.